Puluhan Honorer Datangi DPRD Situbondo, Pertanyakan Kejelasan Status
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
10 - Feb - 2025, 05:56
JATIMTIMES - Belum adanya kejelasan terkait status pengangkatan pegawai non-ASN atau honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Situbondo berimbas pada belum dibayarkannya honor ribuan non-ASN.
Hal tersebut memicu kepanikan di kalangan pegawai honorer di kabupaten dengan julukan Kota Santri Pancasila, baik yang telah masuk database BKN maupun yang belum masuk database dan sudah mengikuti tes PPPK tahap 1, tes CPNS 2024 dan proses PPPK tahap 2.
Baca Juga : Ada Aturan Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Tanggapan Kepala Dikbud Kota Malang
Berdasarkan hal tersebut, Komisi I DPRD Situbondo memfasilitasi rapat dengar pendapat antara perwakilan pegawai honorer dan Pemerintah Kabupaten Situbondo, yakni sekretaris daerah, BKPSDM, Inspektorat dan BKAD, di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (10/02/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo Wawan Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD sedang berusaha maksimal dengan menyiapkan skema-skema terkait pembayaran honor pegawai non-ASN.
"Kami di pemerintah daerah telah merumuskan kebijakan terkait skema pembayaran yang akan dilakukan. Hanya kan kita harus mengkaji aturan agar tidak salah langkah. Pada prinsipnya kita semua mengupayakan percepatan sesuai aturan. Artinya bahwa skema yang akan dipersiapkan, semua dari sisi aturan clean dan clear," jelas Sekda Wawan.
Tidak hanya itu. Sekda Wawan menjamin tidak akan ada pegawai atau karyawan yang akan dirumahkan sehingga tidak perlu khawatir. "Nanti ada perbedaan antara yang sudah ikut tes dan yang belum termasuk yang tidak terdata di database. Yang pasti tidak ada yang dirumahkan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto mengungkapkan bahwa hasil rapat dengar pendapat tadi, ada tiga skema yang muncul.
"Ada tiga skema pembayaran. Yang pertama untuk yang telah mengikuti ujian PPPK dan CPNS dan masuk database akan diupayakan dibayarkan pada Februari ini. Sedangkan untuk yang PPPK tahap 2 akan diupayakan dibayarkan pada bulan Maret. Dan untuk yang di bawah 2 tahun akan diberikan pilihan sistem outsourcing atau dirumahkan, karena sesuai aturan untuk yang di bawah 2 tahun atau tidak terdata di database BKN tidak bisa dihonor kecuali dipihakketigakan," ungkap Rudi.
Tidak hanya itu. Rudi juga mengatakan, pegawai honorer yang di bawah 2 tahun tidak dapat menerima honor jika belum di-outsourcing-kan. Sebab, jika dibayarkan, maka akan jadi temuan karena pemerintah daerah dianggap mengangkat kembali pegawai honorer dan itu dilarang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya