JATIMTIMES - Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Kabupaten Situbondo di tiga kecamatan diduga dikarenakan dampak alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian. Hal tersebut menuai banyak sorotan masyarakat, lantaran dianggap memberikan andil besar terjadinya bencana yang merusak ratusan rumah dan ribuan warga terdampak, salah satunya dari Ketua Pramuka Peduli Situbondo, Hadi Priyanto.
"Saya melihat langsung perubahan fungsi hutan di beberapa daerah, dari Banyuglugur sampai Banyuputih, yang sudah diserahkan ke masyarakat, itu beralih fungsi menjadi lahan pertanian untuk tanaman jagung musiman," kata Ketua Pramuka Peduli, Hadi Priyanto, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga : Viral Sekelompok Pemudi Diduga Aniaya Gadis ABG di Waduk Selorejo
Hadi mengatakan jika perubahan fungsi hutan ini menyebabkan serapan air tidak berfungsi dengan baik, sehingga ketika air hujan tinggi, loss total langsung masuk ke aliran das, bahkan lumpur yang berada di pinggiran gunung langsung turun, bahkan beserta material batu-batuan.
"Apakah sudah sesuai dengan fungsi kehutanan atau sudah beralih ke lahan pertanian, tanpa meninjau dampak jangka panjangnya, jika terjadi bencana siapa yang akan bertanggungjawab," jelasnya.
Keberadaan aktivitas penambangan ilegal, kata Hadi juga menjadi faktor penyebab terjadinya banjir bandang di Situbondo. Apalagi, selama ini tambang ilegal tersebut tidak pernah terselesaikan.
"Saya lihat sendiri ada pecahan-pecahan batu, itu adalah penambang tradisional," ungkapnya.
Sementara itu, Misbakhul Munir selaku Adm Perhutani KPH Bondowoso, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp Misbakhul Munir, berdalih bahwa ketidakhadiran Perhutani pada banjir bandang Situbondo lantaran tidak ada laporan yang masuk.
"Ada korban ta?" tanya Misbakhul Munir.
Saat diminta tanggapan mengenai sorotan masyarakat yang menyalahkan perhutani atas perubahan fungsi hutan ke lahan pertanian jadi penyebab banjir, Misbakhul justru menyalahkan masyarakat dan pemerintah pusat yang mengeluarkan SK pengelolaan.
"Siapa yang membabat itu? Kan dari masyarakat sendiri. Kita sudah melaporkan ke penegak hukum," ujar Misbakhul.
Baca Juga : Ditetapkan DPRD, Mas Ibin Janjikan Lanjutan Program Santoso
Ia mengakui bahwa hutan wilayahnya masuk dalam 3 besar illegal logging di Jawa Timur. "Yang pencurian sudah banyak yang kita tangkap, termasuk pembukaan lahan tanpa izin," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini ada SK 287 tentang program kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK), yang menjadi lahan pertanian seperti ditanami jagung. "Itu kebijakan pemerintah pusat, 50 persen dibagikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Ia mengungkap bahwa kawasan hutan dengan pengelolaan khusus itu sudah ada yang ber-SK dari Presiden lewat Menteri Kehutanan. Sementara sebagian masih indikatif. "Yang ber-SK, Perhutani diusir oleh petani, lahan yang gundul? Ayo kita lihat apa masuk indikatif atau KHDPK," ujarnya.
Misbakhun menyebutkan bahwa pihak perhutani Bondowoso hanya operator, bukan regulator, sehingga untuk kebijakan pusat, bukan wewenang perhutani Bondowoso tetapi pusat.
"Ngene lho, ada tanah sehektare, yang punya Menteri Kehutanan, tanah sehektare sebagiannya diberikan masyarakat, Perhutani dapat sebagian, ngapain? Kita cuma operator," pungkasnya.