Gelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Berharap Ada Perda Perlindungan Tenaga Kerja
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Feb - 2025, 11:36
JATIMTIMES - Perlindungan tenaga kerja rentan di Kabupaten Gresik masih terus menjadi pembahasan. Pasalnya, masih ada perusahaan besar di Kota Pudak yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan tersebut muncul ketika BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Komisi IV DPRD Gresik, di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Soroti Gugatan Warga Desa Pesu ke Tukang Sayur, Ketua DPRD Magetan Wacanakan Regulasi Lindungi Usaha Kecil
Kegiatan tersebut fokus membahas masalah peningkatan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik tahun 2025. Pasalnya, per 31 Januari 2025 Kabupaten Gresik menduduki peringkat 7 se-Jawa Timur dengan 53,2%.
"Kami berharap, masalah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan perusahaan dari program Sertakan untuk membantu para pekerja rentan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi.
Selain itu, kata Bunyamin Najmi, dirinya juga berharap pemerintah ikut andil menganggarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja rentan.
"Dalam pembahasan FGD kami berharap Komisi IV untuk membentuk peraturan daerah (Perda) perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Gresik," imbuhnya.
Anggota Komisi IV DPRD Gresik Imam Syaifudin mengatakan sangat setuju usulan Perda perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Karena untuk kepentingan masyarakat, baik pekerja formal maupun pekerja rentan.
Baca Juga : PW Ansor Jatim Bangun Jaringan Pengusaha Muda NU Lewat PKD Khusus
Imam Syaifudin menyebutkan, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya kami sangat sepakat hasil usulan FGD dengan BPJS Ketenagakerjaan, nantinya akan kami tindaklanjuti dan mengurai permasalahan yang ada," pungkasnya...