Dipenjara Lima Bulan Penjara karena Pelihara Aligator Gar, Lansia Ini Tak Melawan

Reporter

Irsya Richa

Editor

A Yahya

13 - Sep - 2024, 06:31

Piyono saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang kelas IA beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)


JATIMTIMES -  Seorang kakek berbama Piyono, 61, warga Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang divonis bersalah karena memelihara ikan predator jenis Aligator Gar. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang Kelas IA pada Senin (9/9/2024).  Meski perkara hukum yang melililt Piyono itu dikarenakn ketidaktahuannya, terpidana bisa menerima dan tidak melakukan banding atas keputusan hakim.

Pengacara Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan beberapa hari yang lalu telah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga Piyono. Hasilnya, pihak keluarga memilih tidak melakukan upaya banding.

Baca Juga : Dikeroyok 10 Oknum Pesilat PSHT, Pelajar SMK PGRI 3 Malang Tewas

Sebelumnya, pihak keluarga Piyono sempat syok dan tidak terima dengan keputusan majelis hakim saat sidang vonis pada Senin (9/9/2024). Namun kini memilih menerima keputusan majelis hakim.

"Bahwa pihak keluarga merasa syok, tapi apa pun bentuknya, Pak Piyono sudah menjawab bahwasannya menghargai putusan hakim, dari pihak terdakwa sudah menyampaikan,” ungkap Guntur, Jumat (13/9/2024).

Sebenarnya, pihak terdakwa masih memiliki waktu antara satu minggu setelah putusan untuk menentukan upaya banding atau tidak. Dengan demikian, Piyono harus menjalani hukuman lima bulan penjara dan subsider satu bulan penjara atau denda Rp 5 juta. “Tapi Pak Piyono juga sudah menyampaikan di depan hakim bahwasanya akan menjalani yang menjadi putusan hakim,” imbuh Guntur.

Piyono dijatuhi pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Larangan memelihara aligator gar ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Diketahui, nasib malang menimpa Piyono karena memelihara ikan aligator gar yang dibelinya pada tahun 2006 silam. Saat itu dibeli berukuran kecil sebanyak delapan ekor seharga Rp 10 ribu di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ikan predator, aligator gar, piyono, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette