Sepanjang Agustus, ETLE Statis Rekam 155 Pelanggar Tak Pakai Helm di Kota Malang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Sep - 2024, 10:27
JATIMTIMES - Tidak menggunakan helm saat berkendara menjadi salah satu pelanggaran yang kerap didapati di Kota Malang. Sepanjang bulan Agustus saja, Satlantas Polresta Malang Kota mendapati 155 pengendara tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
Alhasil, 155 pelanggar terpaksa mendapatkan tilang dari kepolisian. Jumlah tersebut didapat dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
Baca Juga : Dispendukcapil Kabupaten Blitar Rekam e-KTP di SMAN 1 Srengat: Persiapan Pemilih Pemula Hadapi Pilkada 2024
Hanya saja jumlah ini menurun dratis jika dibandingkan pada bulan Juli lalu. Tercatat pada bulan Juli, polisi mendapati ada 821 pelanggar yang tidak menggunakan helm.
Dengan demikian ada penurunan mencapai 666 pelanggar jika dibandingan bulan Agustus. Sebab bulan Juli pelanggar cukup tinggi, karena terdapat Operasi Patuh Semeru 2024 yang lebih banyak menjaring pelanggar.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso mengatakan, kebanyakan pengendara yang terjaring adalah penduduk sekitar. “Alasannya jarak yang ditempuh dekat, jadi malas menggunakan helm,” ungkap Luhur.
Padahal penggunaan helm saat berkendara itu bukan semata karena mematuhi peraturan saja. Hal itu juga sebagai bentuk pengamanan diri pengendara.
Sebab kepala adalah bagian penting dari tubuh manusia. Apabila tiba-tiba terjadi kecelakaan, helm terbukti efektif mengurangi fatalitas kecelakaan.
Karena itu, Luhur mengimbau kepada pengguna sepeda motor untuk menggunakan helm sesuai standard. Hal itu perlu diperhatikan karena helm yang tidak memiliki tanda SNI lebih rawan digunakan.
Baca Juga : Punya Wajah Jerawatan Jangan Lakukan Eksfoliasi Ini Jika Tidak Ingin Jadi Iritasi
“Biasanya helm tidak sesuai standard tidak terlalu kuat kalau berbenturan dengan aspal,” tutup Luhur, Rabu (11/9/2024).
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, nantinya akan mendapatkan surat kepada pelanggar di rumah masing-masing. Nantinya para pelanggar harus melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat...