JATIMTIMES - (SG), seorang warga Jl. Beringin, Kwangsen Jiwan, Madiun, nekat menggadaikan mobil yang sedang dalam masa kredit. Akibat perbuatannya tersebut, akhirnya SG harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan dipidana denda sebesar 20 juta rupiah.
Kasus ini berawal dari SG yang mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri yang merupakan anak perusahaan dari Astra dan FIFGROUP dengan tenor selama 60 bulan. Mulai dari angsuran ke-29 SG mangkir membayar angsuran.
Baca Juga : Hoaks! Isi BBM Gratis Tanggal 29-30 Februari: Parodi Lama Kembali Beredar
Tim ACC Kediri kemudian melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari melalui telepon, melalui surat peringatan 1, 2, dan 3 serta melakukan kunjungan langsung ke alamat SG. Namun tidak membuahkan hasil. Ternyata setelah ditelusuri, mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain.
Akibat ulah SG tersebut, ACC Kediri mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Madiun Kota pada tanggal 20 Oktober 2023. Pada tanggal 10 Desember 2024 dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Madiun.
Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG dengan dakwaan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun. Pada saat persidangan SG mengaku bahwa mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain dan sudah berupaya mencari keberadaan mobil tersebut tetapi gagal.
Pada tanggal 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman pidana kepada SG dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 Juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menyoroti kasus tersebut, Branch Manager ACC Kediri Wandi Gumilar menyampaikan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga : Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Empat TKP Wilayah Tulungagung dan Blitar
“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)," ujarnya, Selasa (11/2).
Wandi mengimbau kepada seluruh pelanggan ACC yang memiliki kesulitan dalam pembayaran angsuran agar segera datang ke kantor cabang ACC terdekat agar terhindar dari risiko hukum.
“Pelanggan ACC yang mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung mengunjungi kantor cabang ACC terdekat agar dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak," imbuh Wandi.