Komitmen Perlindungan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian bagi Ahli Waris Guru Ngaji di Pamekasan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
26 - Mar - 2024, 02:27
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Madura, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada dua ahli waris guru ngaji yang baru-baru ini meninggal dunia. Santunan sebesar Rp 42 juta diserahkan langsung oleh Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, dalam acara Safari Ramadan di Pendapa Kecamatan Proppo.
Dua ahli waris yang mendapatkan santunan itu masing-masing, Mansur AM dan Moh Ningrad. Keluarga kedua almarhum menerima santunan tersebut sebagai bagian dari program jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah yang bekerja sebagai guru ngaji dan didaftarkan sebagai penerima bantuan pekerja rentan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga : Memakai Baju Baru di Hari Raya Idul Fitri, Wajib atau Sunah?
"Pemberian santunan ini merupakan upaya nyata dari Pemkab Pamekasan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Pj Bupati Masrukin pada Jumat (22/3/2024).
Meskipun menyadari bahwa uang tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan, Masrukin berharap bahwa santunan tersebut dapat memberikan sedikit bantuan finansial bagi ahli waris untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. "Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan atas kerja sama yang baik dalam menyalurkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris guru ngaji," tambahnya.
Program jaminan kematian ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan, termasuk guru ngaji, yang seringkali berada di garis kemiskinan. Dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan bahwa lebih banyak keluarga yang terdampak dapat merasakan manfaat dari program-program perlindungan sosial yang tersedia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura, Indriyatno, dengan tulus menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada dua ahli waris guru ngaji yang baru saja kehilangan orang yang mereka cintai, serta kepada keluarga yang ditinggalkan. "Kami ingin menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada kedua ahli waris guru ngaji serta keluarga yang ditinggalkan," ungkap Indriyatno.
Santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta telah disalurkan sebagai bentuk kepedulian Negara terhadap peserta bukan penerima upah, terutama mereka yang berdedikasi dalam sektor guru ngaji...