4 Mafia Bola di Malang Dapat Hukuman Berbeda, Paling Lama 2 Tahun Penjara
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Jul - 2022, 03:01
JATIMTIMES - Sebanyak empat terdakwa telah menjalani sidang putusan atas perkara mafia bola di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Keempat terdakwa tersebut yakni Yoyok Bambang Suryo atau inisial YBS (51), Dimas Yopy Prawira Nusa atau inisial DYPN (33), Imam Arif Huda atau inisial IAH (32), dan Ferry Afrianto atau inisial FA (46), Rabu (27/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa keempat terdakwa perkara mafia bola tersebut sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Baca Juga : Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum JEP Hotma Sitompul Ingatkan APH Tanggung Jawab Kepada Tuhan
Eko mengatakan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
"Atas perbuatan para terdakwa majelis hakim menjatuhkan putusan selama dua tahun dengan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kepada terdakwa YBS dan DYPN, serta putusan selama 1,6 tahun dengan denda Rp 10.000.000,- subsidair tiga bulan kepada terdakwa IAH dan FA," ujar Eko.
Eko menjelaskan, bahwa perkara mafia bola ini bermula ketika digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jawa Timur mulai tanggal 3 November 2021 hingga tanggal 16 Desember 2021.
Pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jawa Timur yang mempertemukan Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik melawan Persema Makanv pada Senin (15/11/2021) pukul 13.30 WIB di Stadion Gajayana Malang. Namun sebelum pertandingan dilaksanakan, telah terjadi upaya pengaturan skor.
Pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa YBS mengajak saksi FA makan di warung bakso di sekitar SPBU Stasiun Malang Kotabaru. Dalam pertemuan tersebut dihadiri terdakwa YBS, saksi DYPN,saksi IAH (32 Th), saksi FA dan DPO Hari Prasetyo.
Maksud dari pertemuan tersebut, adanya permintaan dari saksi DYPN dan DPO Hari Prasetyo untuk mengondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah pada saat melawan Persema FC.
Lalu, pada hari yang sama, terdakwa YBS menghubungi saksi EW selaku Bendahara Gresik Putra/Gestra FC Gresik. YBS menawarkan kepada EW agar timnya mengalah dengan Persema Malang. Namun saksi EW menolak tawaran tersebut, karena timnya masih tim sepakbola baru.
Sementara itu, sebelumnya pada Minggu (14/11/2022) saksi EW dihubungi melalui sambungan telepon oleh saksi MA diajak untuk bertemu di Warung Makan Pecel di Kota Malang, sekitar pukul 14.00 WIB...