Pasar Takjil Boleh Buka, Satpol PP Kota Malang Bakal Bubarkan jika Berkerumun
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
13 - Apr - 2021, 03:00
MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah memberikan lampu hijau atau memperbolehkan para pasar takjil menggelar dagangannya. Hal itu menyusul dikeluarkannya SE (Surat Edaran) Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 tertanggal 9 April 2021.
Namun, isi surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa penjual takjil dan atau pembagian takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan.
Baca Juga : BTT Sisa Rp 6,5 Miliar, Bupati Malang: Akan Kami Tambah Kalau Kurang
Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang Priyadi mengatakan, memang benar para pedagang diperbolehkan berjualan di pasar takjil. Namun tidak boleh menggunakan badan jalan dan menimbulkan kerumunan atau menyalahi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Kalau pasar takjil ini kan yang penting tidak boleh makan badan jalan. Jadi, ini kan sudah dipahami semuanya. Intinya, pemerintah masih bisa memberikan kelonggaran untuk berjualan di pasar takjil," ungkapnya kepada MalangTIMES.com.
Jika dengan diberikannya kelonggaran berjualan takjil, muncul kerumunan atau menyalahi protokol kesehatan, satpol PP akan membubarkan kegiatan pasar takjil tersebut. "Ya itu yang harus dipenuhi. Ya kami bubarkan kalau misalnya banyak kerumunan. Satpol PP yang membubarkan nanti," tandasnya.
Petugas Satpol PP Kota Malang akan rutin melakukan patroli terhadap pengetatan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan adanya kerumunan di pasar takjil. Selain itu, satpol PP juga akan dibantu jajaran lurah, ketua RW maupun ketua RT dalam mengawasi pelaksanaan pasar takjil.
Baca Juga : Beda Dengan Daging Ayam, Harga Daging Sapi di Lumajang Tetap Normal
"Pak Camat diundang juga kemarin pada waktu rapat pembahasan itu...