JATIMTIMES - Dalam rangka efisiensi, pemerintah pusat melakukan pemangkasan sebesar Rp 50,59 triliun untuk anggaran Transfer ke Daerah (TKD), termasuk di dalamnya dana alokasi umum (DAU). Hal ini disebut berdampak pada program Proyek Strategis Daerah (PSD) Kota Batu. Oleh sebab itu, realisasinya diperkirakan akan bergeser menggunakan APBD.
Rencana pemangkasan itu tertuang dalam perintah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga : DAU Kota Batu Ikut Terdampak Efisiensi, DPRD Sebut Tak Ganggu Proyek Strategis Daerah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu Alfi Nurhidayat menyampaikan, dari pemangkasan DAU, Pemkot Batu harus bersiasat dan menata ulang anggaran untuk merealisasikan PSD 2025. Ada sekitar lima PSD pada tahun 2025 punya nilai cukup fantastis yakni sebesar Rp 23,1 miliar.
"Kebutuhan paling besar untuk rehabilitasi instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) Tlekung dengan biaya sebesar Rp 10,5 miliar," kata Alfi saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Untuk diketahui, sebelum adanya perubahan, besaran DAU Kota Batu tahun ini mencapai Rp 469,2 miliar, naik dibandingkan tahun 2014 lalu Rp 447,7 miliar. Di mana DAU untuk infrastruktur tahun lalu di angka Rp 32 miliar, dan tahun ini senilai Rp 35 miliar.
Dirincikan Alfi, Program Proyek Strategis Daerah (PSD) 2025 terdiri dari beberapa pembangunan dan rehabilitasi. Selain rehabilitasi IPLT Tlekung senilai Rp 10,5 Miliar, ada pembangunan pedestrian Jalan Trunojoyo Rp 3,1 Miliar, kemudian pembangunan pedestrian Jalan Sultan Agung yang menelan Rp 4 Miliar.
Selain itu, ada pembangunan pedestrian Jalan Ir Soekarno dan jembatan yang diperkirakan sekitar Rp 5 Miliar. Selain itu, pembangunan ruang kelas baru SDN Sidomulyo 3 yang diperkirakan mencapai Rp 500 Juta.
Baca Juga : Efisiensi Anggaran, BEN Carnival Tetap Digelar dengan Lebih Sederhana
"Kalau lima PSD itu merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik)," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu kepastian arahan terkait pengalihan anggaran imbas keputusan pemangkasan. Alfi berujar, keputusan tersebut otomatis memangkas anggaran bidang pekerjaan umum. PSD 2025 dipastikannya akan tetap bisa berjalan. Artinya, bakal dianggarkan melalui sumber yang lain.
"Salah satunya (alternatif), dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 melalui perubahan anggaran keuangan nanti. Kita masih menunggu arahan," imbuhnya.