JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Sidoarjo (PN) melakukan eksekusi aset halaman pintu masuk Stasuin Sidoarjo milik KAI yang dikuasai pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Luqman Arif, manajer humas KAI Daop 8 Surabaya, mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan pada dua bangunan rumah dinas dan tanah. Salah satu aset yang dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebanyak 8 dari 14 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari Senin (10/2).
“Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” ungkap Luqman, Rabu (12/2/2025).
Luqman menambahkan, penyelamatan aset negara, termasuk lahan, akan terus dilakukan. Apalagi penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melibatkan dua pihak yang bersengketa.
Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI. Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan sengketa tersebut secara sah adalah PT KAI.
"Begitu pun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI," ucapnya.
Dalam proses eksekusi, pihaknya juga terus berdialog dengan para termohon eksekusi untuk mengamankan barang-barang yang ada di lokasi ke tempat penampungan sementara yang disiapkan PT KAI serta menyiapkan tempat tinggal sementara bagi para termohon eksekusi serta mobil ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.
Baca Juga : BPBD Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Waspada dengan Cuaca Ekstrem
Luqman menjelaskan, penyelamatan aset negara di wilayah Stasiun Sidoarjo merupakan salah satu langkah PT KAI sebagaimana arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tutup Luqman.