JATIMTIMES - Banyak jalan berlubang sepanjang jalur arteri di Jombang yang mengancam keselamatan pengguna jalan. Untuk mencegah kecelakaan terjadi, Polres Jombang turun langsung menambal jalan-jalan yang berlubang.
Aksi penambalan jalan dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di Jalan Raya Desa Tejo, Mojoagung, Jombang. Rabu (12/02/2025). Bersama TNI dan Unit Reaksi Cepat Dinas PUPR Jombang, Ardi bersama anggotanya menambal jalan-jalan yang berlubang dengan aspal panas.
Baca Juga : Marak Penjualan Tanah Kavling, REI Jember Desak Pemerintah Lakukan Penertiban
Material aspal diisikan ke dalam jalan berlubang oleh polisi dan TNI. Kemudian dilindas oleh mesin road roller aspal oleh Dinas PUPR Jombang.
Dikatakan Ardi, penambalan jalan di jalur arteri itu merupakan aksi kemanusiaan dalam menundukung Operasi Keselamatan Semeru 2025. Hal ini merupakan bentuk kehadiran polisi dalam memberikan jaminan kemanan pengguna jalan.
"Karena berdasarkan kepedulian kemanusiaan itu, polisi dan TNI sumbangan seikhlasnya untuk menutupi lubang-lubang jalan di Mojoagung-Peterongan ini," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu (12/02/2025).
Penambalan di jalur arteri ini dilakukan setelah petugas mengecek adanya jalan berlubang di Jalan Raya Mojoagung-Jalan Raya Peterongan sejauh 10 Km. Aksi penambalan itu diharapkan bisa memberikan keselamatan dan keamanan bagi pengendara yang melintas di jalur arteri tersebut.
"Nanti yang kita utamakan adalah titik-titik yang betul-betul berbahaya bagi pengendara. Terutama ketika terjadi hujan, itu lubang tergenang air sehingga kita tutupi agar aman bagi pengguna jalan," ucapnya.
Baca Juga : Korban Mutilasi, Identitas Mayat Tanpa Kepala di Jombang Masih Samar
Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Jombang berlangsung selama 14 hari mulai 10-28 Februari 2025. Ada 10 sasaran yang menjadi target operasi keselamatan kali ini. Antara lain, berboncengan lebih dari satu, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
Selain itu, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi menggunakan handphone (HP) saat berkendara, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifiksi teknis (knalpot brong), serta menerobos lampu merah.