JATIMTIMES - Fenomena pasangan suami istri (pasutri) dengan pernikahan yang tak tercatat resmi negara masih banyak terjadi di Kota Batu. Faktornya beragam, mulai dari nikah siri, hingga belum melengkapi persyaratan saat pengajuan nikah sehingga tak bisa diberikan status resmi berdasarkan hukum positif. Hal tersebut berdampak pada hak-hak sipil Pasutri.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu memperkirakan masih ada ratusan pasutri yang belum tercatat resmi. Alhasil, status pernikahan mereka belum sah di mata hukum karena tidak diakui negara.
Baca Juga : Heboh Aset Bisa Diambil Negara Jika Tak Beralih ke Sertifikat Elektronik, Begini Faktanya
Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Machsun Zain menyampaikan, masalah tersebut salah satunya diatasi Pengadilan Agama Kota Malang bersama Kemenag Kota Batu dengan menggelar isbat nikah massal belum lama ini. Pendaftaran yang dibuka sekitar sebulan, didapati pengajuan sekitar 13 pasangan yang belum tercatat.
"Sebetulnya kalau dibuka secara umum lebih lama mungkin bisa 200-an. Artinya kalau masif disampaikan pendaftar akan semakin banyak," ujar Machsun Zain saat ditemui, belum lama ini.
Atas dasar itu ia memperkirakan masih ada ratusan pasangan yang memang belum diakui hukum, bahkan meski sudah menjalani pernikahan puluhan tahun.
Dikatakannya, salah satunya akibat warga yang memilih nikah siri. Banyak faktor yang mendorong pasangan memilih nikah siri. Di antaranya biaya pernikahan resmi yang dianggap mahal, proses administrasi yang dianggap rumit, hingga tekanan keluarga atau lingkungan untuk segera menikah.
Selain itu, lanjut Zain, aturan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah secara resmi juga menjadi salah satu alasan banyak pasangan muda memilih jalur nikah siri.
"Banyak masyarakat kita melaksanakan secara siri. Ada pasangan mau menikah, tapi belum sah menurut hukum negara secara administratif. Padahal pencatatan bisa memberikan status resmi pasangan berdasarkan hukum positif, punya akta nikah," tuturnya.
Baca Juga : Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Cukup Klik Link ini!
Ia menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi menyulitkan pasangan dalam mendapatkan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kendati begitu, Kemenag sejauh ini tidak memiliki data pasangan nikah siri. Zain mengaku masih kerap mendapat kabar adanya nikah siri di masyarakat. Karena tidak dilaporkan, akhirnya Kemenag tidak memiliki data pasti.
"Orang yang sudah melangsungkan pernikahan belum legal secara negara maka yang dinikahi jadi korban administrasi. Maka kami terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur pernikahan yang benar di KUA," kata dia.
Zain menekankan bahwa pencatatan pernikahan di negara melalui KUA merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas serta perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka. "Nantinya ada kepastian hukum yang sah, termasuk di Dispendukcapil agar mendapatkan hak-hak sipil yang jelas," tutup Zain.