JATIMTIMES - Hari Kasih Sayang atau Valentine Day sebentar lagi akan tiba. Pada tahun 2025 ini, Valentine akan jatuh pada Jumat (14/2/2025). Momen tersebut ditafsirkan sebagai hari kasih sayang sedunia. Namun, perayaan ini seringkali menimbulkan polemik bagi kalangan umat Islam.
Penyebabnya adalah karena Valentine bukanlah berasal dari budaya Islam. Bahkan, ada pendapat yang menyebutkan bahwa perayaan ini berasal dari upacara ritual agama Romawi Kuno.
Baca Juga : Heboh Aset Bisa Diambil Negara Jika Tak Beralih ke Sertifikat Elektronik, Begini Faktanya
Lantas bagaimana hukum mulism menerima dan memberikan cokelat di Hari Valentine? Berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Menerima dan Memberikan Cokelat di Hari Valentine
Melansir channel YouTube Al-Bahjah TV, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengimbau supaya muda-mudi Muslim tidak perlu ikut merayakan Hari Valentine. Pasalnya, kasih sayang sesungguhnya sudah mereka dapatkan dari Nabi Muhammad SAW.
"Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semuanya. Kasih sayang yang diajarkan Baginda Nabi, kasih sayang kita adalah sambung dengan Nabi. Karena Nabi adalah Rahmatan Lil Alamin, kasih sayang sedunia," jelas Buya.
"Anda punya memiliki Nabi Muhammad dan punya pendidikan dari Nabi, itu kasih sayang yang sesungguhnya. Ngajarin berkasih sayang di dalam perang. Mengajari kasih sayang dengan binatang sekalipun," imbuhnya.
Buya Yahya juga mengatakan bahwa Hari Valentine budaya masyarakat di luar Islam. Ia bahkan menyebut bahwa kisah Hari Valentine tidak berangkat dari umat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, dan justru mengagungkan seseorang yang menganut agama lain.
"Anda kan bisa membaca sayangku. Apakah itu kisah seorang yang salih kepada Nabi Muhammad atau tidak. Kisah Valentine Day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo di dalam agama yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar agama kita," ungkapnya.
"Itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa. Semeriah apa pun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah telanjur janjian, batalin," tegasnya.
Baca Juga : Dipecat dari PT Timah, Dwi Citra Wenny Bongkar Dugaan Korupsi Petinggi BUMN
Sementara terkait dengan bingkisan atau hadiah di Hari Valentine, Buya Yahya menyebut bahwa barang atau makanan yang dihadiahkan tidak bersifat haram. Namun, dikhawatirkan pemakannya yang merupakan orang Islam akan menikmati dan ikut terbawa dengan syiar agama lain.
"Adapun sesuatu yang dihadiahkan di acara semacam itu, barangnya bukan barang yang haram. Bisa saja dimakan. Tapi yang dikhawatirkan karena Anda menikmati, maka Anda akan terbawa. Anda diberi oleh orang Nasrani yang merayakan Natalan sekalipun, misalnya permen, kue, halal kita makan, bukan sesuatu yang haram," paparnya.
Yang menjadi haram kata Buya Yahya ketika ada niat pengagungan terhadap sumber orang yang memberikan hadiah di hari Valentine.
"Tapi kalau pemberiannya itu dalam irama membesarkan, itu dosa niatnya tadi. Tidak haram dimakan jika hatimu kuat, tidak ikut-ikutan esok hari. Cokelat adalah halal, diberikan dengan sukarela itu halal, cuma haramnya adalah jika ada nilai pengagungan terhadap syiar itu jadi haram," tutup Buya Yahya.