JATIMTIMES - Pembuangan sampah ilegal dan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang kini bisa dicegah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Hal itu yang salah satunya membebani usia TPA Supit Urang.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang, Arif Dermawan mengatakan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi tumpukan sampah di TPA Supit Urang. Salah satunya yakni pembuangan sampah secara ilegal.
Baca Juga : Didukung APBD Provinsi Jatim, Pj Wali Kota Malang Yakin Banjir Suhat Rampung
Ilegal yang dimaksud ini adalah sampah yang bukan dihasilkan dari lingkaran Kota Malang. Setelah diselidiki, oknum masyarakat dari luar Kota Malang pun ketika itu juga banyak yang membuang sampah di TPA Supit Urang.
Oleh karena itu, DLH Kota Malang kemudian melakukan inovasi dengan memberikan stiker penanda setiap kendaraan yang masuk pada TPA Supit Urang. Tentunya, stiker itu dilengkapi dengan kode atau kategori khusus yang hanya diketahui oleh DLH Kota Malang.
Inovasi itu dilakukan untuk penertiban administrasi. Selain itu, juga untuk mencegah oknum yang membuang sampah ilegal.
“Tentunya kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pembuangan sampah ilegal dari luar Kota Malang dan memastikan klasifikasi sampah sesuai aturan. Selain itu, penertiban ini juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mencegah kebocoran retribusi layanan persampahan,” kata Arif.
Disinggung tentang data sampah yang masuk, Arif mengaku DLH Kota Malang mencatat 98,68 persen dari total timbulan sampah harian yang mencapai 731,29 ton telah berhasil dikelola sepanjang tahun 2024.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 98,14 persen. Dari jumlah tersebut, sampah organik masih mendominasi dengan persentase sebesar 61 persen.
Baca Juga : Inspektorat Sudah Periksa 47 Kasek SDN Buntut Dugaan Pungli Oknum Kabid Dispendik Kabupaten Malang
Dengan meningkatnya sampah yang dihasilkan masyarakat ini, DLH Kota Malang berkomitmen untuk mengelola sampah secara holistik dan tuntas. Apalagi dengan target Indonesia Bebas Sampah 2025 yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Supit Urang telah dilengkapi dengan jembatan timbang, ini berfungsi untuk mencatat dan mengarahkan sampah sebelum masuk ke tempat pemrosesan. Data volume sampah yang masuk ke TPA juga dapat dipantau secara real time melalui Waste Information System (WIS),” ujar Arif.
Sebagai informasi, secara nasional, KLHK menargetkan pengelolaan sampah lebih optimal melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat bahwa dari 262 kabupaten/kota, total timbulan sampah nasional pada tahun 2024 mencapai 25,66 juta ton per tahun. Namun, hanya 52,3 persen atau sekitar 15,98 juta ton yang berhasil terkelola, sementara 37,7 persen sisanya masih belum tertangani.