free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Pengendara Pemotor Marah di Yellow Box Junction, Ini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

30 - Jan - 2025, 12:51

Placeholder
Momen pengendara motor marah lantaran ada mobil yang melintas di yellow box junction saat lampu lalu lintas sudah berwarna hijau. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Baru-baru ini, sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan pengendara motor memarahi pengemudi mobil di area yellow box junction (YBJ) viral di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @medsos_rame tersebut menuai respons warganet terkait aturan berlalu lintas. 

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah mobil terjebak di tengah kotak kuning saat lampu lalu lintas dari arah lain sudah menyala hijau. Tak sabar menunggu, beberapa pengendara motor mengklakson terus-menerus dan bahkan melontarkan kata kasar, “goblok.” 

Namun, apakah tindakan pengendara motor tersebut benar? Bagaimana sebenarnya aturan mengenai YBJ? 

Apa Itu yellow box junction?
Yellow box junction adalah marka jalan berbentuk kotak besar berwarna kuning yang biasanya berada di persimpangan jalan raya. Fungsinya adalah untuk mencegah terjadinya kemacetan akibat kendaraan yang terjebak di tengah persimpangan. 

Menurut aturan, kendaraan yang belum masuk YBJ wajib berhenti meski lampu lalu lintas sudah menyala hijau apabila area tersebut masih dipenuhi kendaraan dari arah lain. 

"Walaupun traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalamnya." demikian keterangan dalam video. 

Untuk diketahyui, fungsi utama YBJ adalah menghindari tersendatnya arus lalu lintas di jalur yang tidak padat. Jika kendaraan tetap memaksa masuk meskipun area kotak kuning masih terisi, maka mereka dianggap melanggar aturan lalu lintas. 

Pelanggaran terhadap marka YBJ dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman yang diberikan bisa berupa:
• Pidana kurungan selama dua bulan, atau
• Denda maksimal sebesar Rp 500.000. 

Sayangnya, pelanggaran terhadap YBJ masih sering ditemukan. Banyak pengendara yang sengaja berhenti di atas kotak kuning saat lampu merah atau bahkan memaksa melintas meski lalu lintas padat. 

Agar YBJ berfungsi dengan maksimal, diperlukan kesadaran dan disiplin dari setiap pengguna jalan. Tanpa itu, arus lalu lintas akan tetap terhambat, bahkan bisa memicu konflik seperti yang terlihat dalam video viral tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!


Topik

Peristiwa Yellow box junction video viral lalu lintas jalan raya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy