free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Klarifikasi Baqi Memorial Park Buntut Penolakan Makam Komersial, Beberkan Bukti Persetujuan Izin Lingkungan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

13 - Jan - 2025, 12:12

Placeholder
Kondisi lahan pemakaman komersial Baqi Memorial Park di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang terlihat disegel oleh warga buntut penolakan adanya pemakaman yang terlihat sepi saat dikunjungi belum lama ini. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES).

JATIMTIMES - Pihak manajemen Baqi Memorial Park memberikan klarifikasi terkait penolakan proyek pemakaman muslim komersial di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Pada klarifikasinya, pihak Baqi Memorial Park menyebut telah memenuhi prosedur termasuk mengantongi Surat Persetujuan Izin Lingkungan.

"Berdasarkan Surat Persetujuan Izin Lingkungan yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2024, kami telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga Desa Pandanmulyo tentang akan dibangunnya pemakaman muslim," terang Branch Manager Baqi Memorial Park Malang Aditya Fatchurahman kepada JatimTIMES, Senin (13/1/2025).

Baca Juga : Sinergi Media dan Pendidikan, Uniska Kediri Gelar Ngopi Bareng Media 

Pada Surat Persetujuan Izin Lingkungan tersebut, dijabarkan Aditya, pihak Baqi Memorial Park juga akan menaati segala ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku; memenuhi persyaratan teknis di bidangnya; menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan setempat;

Selain itu, pihak Baqi Memorial Park juga akan bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak dan/atau gangguan adapun di lingkungan sekitar. Termasuk melibatkan tenaga kerja setempat dalam pembangunan tempat usaha dan menjalankan usahanya.

"Kami juga akan menghargai adat istiadat dan norma lingkungan setempat," tuturnya.

Aditya menambahkan, pihaknya juga telah mendapat persetujuan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandanmulyo. Yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

"Persetujuan dari ketua RT dan RW di Desa Pandanmulyo tersebut berkaitan tentang akan dibangunnya pemakaman muslim," tuturnya sembari melampirkan bukti tanda tangan dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Pandanmulyo berikut ini:

Bukti Surat Persetujuan Izin Lingkungan dari Baqi Memorial Park mengenai pembangunan pemakaman muslim komersial di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. (Foto: Baqi Memorial Park for JatimTIMES)


Di sisi lain, Aditya menyebut, pihak Baqi Memorial Park juga telah menghadap petugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Yakni pada tanggal 31 Desember 2024 lalu.

"Petugas DPKPCK Kabupaten Malang telah melakukan pengecekan dan menyatakan proses perizinan Baqi 
Memorial Park sudah melalui prosedur yang benar dan sedang dalam proses validasi berkas di Pemerintah Pusat," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, rencana Baqi Memorial Park untuk membangun pemakaman muslim komersial di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang mendapatkan penolakan dari warga setempat. 

Warga merasa keberatan lantaran cara pendekatan hingga upaya mendapatkan persetujuan masyarakat setempat yang dilakukan Baqi Memorial Park, dinilai manipulatif.

Baca Juga : Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Blitar Menurun, Kelompok Rentan Tetap Diminta Waspada

Dalam pemberitaan sebelumnya, Koordinator Warga Desa Pandanmulyo Mahmudi menyebut, pada awalnya Baqi Memorial Park berencana membuat perumahan di tanah tersebut. Tapi kemudian berubah menjadi pemakaman muslim komersial.

Di sisi lain, pihak Baqi Memorial Park disebut hadir di acara tahlilan warga. Saat itu, pihak Baqi Memorial Park disebut memberikan sosialisasi dan juga meminta tanda tangan warga dengan dalih untuk daftar hadir.

Selain tanda tangan warga, pihak Baqi Memorial Park juga meminta tanda tangan dari ketua RW dan beberapa ketua RT. Mahmudi menyebut, ketua RT di desanya sebagian merupakan orang-orang tua yang bisa saja kurang paham terkait permasalahan perizinan.

Selain tokoh masyarakat, diutarakan Mahmudi, sejumlah tokoh agama setempat disebut juga diseret-seret namanya oleh Baqi Memorial Park demi memuluskan rencana untuk mendirikan pemakaman muslim komersial. Hal itulah yang dinilai oleh warga sebagai tindakan manipulatif yang dilakukan Baqi Memorial Park.

Mahmudi menyebut, penolakan terkait rencana pemakaman muslim komersial oleh Baqi Memorial Park tersebut juga mempertimbangkan banyak faktor. Di antaranya, warga mempertimbangkan lokasi jalan di kawasan tersebut yang gelap dan sering dianggap sebagai tempat keramat atau angker. Sehingga sering terjadi tindak kejahatan seperti jambret.

Pertimbangan lainnya, di sekitar tanah yang hendak dijadikan pemakaman komersial tersebut juga telah dibeli oleh seseorang. Rencananya, tanah tersebut akan didirikan pondok pesantren Alquran.

Di mana, warga setuju dengan rencana pendirian pondok pesantren tersebut. Pertimbangannya, lantaran warga ingin lingkungannya indah dan enak dipandang.


Topik

Peristiwa baqi memorial park pemakaman muslim makam komersial kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana