free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mengenal Aturan Ganjil-Genap Jakarta yang Ditiadakan karena Libur Isra Mikraj dan Imlek

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

28 - Jan - 2025, 17:05

Placeholder
Ilustrasi mobil terkena macet di jalan. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Penerapan sistem ganjil genap di  Jakarta ditiadakan  sehubungan dengan libur nasional Isra Mirkaj dan perayaan Tahun Baru Imlek 2025. 

Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pengumuman peraturan ganjil-genap ditiadakan pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek. (Foto Instagram)

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (28/1/2025). 

Baca Juga : Jelang Laga di Kediri, Banyuwangi Putra FC Sambangi Bupati dan Dandim 0825

Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.

Aturan ganjil-genap mungkin sudah tidak asing bagi para pengendara di DKI Jakarta. Namun, beberapa orang mungkin masih belum paham mengenai aturan tersebut. Lantas apa aturan ganjil-genap itu? 

Pengertian aturan ganjil-genap

Aturan ganjil genap adalah sistem pengaturan lalu lintas di beberapa kota yang membatasi kendaraan bermotor untuk masuk ke dalam daerah tertentu pada hari tertentu berdasarkan nomor plat kendaraan mereka.

Dalam aturan ini, kendaraan yang nomor platnya berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang masuk ke dalam daerah tertentu pada hari tertentu yang ditetapkan, sedangkan kendaraan dengan nomor plat berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan masuk ke dalam daerah tersebut pada hari yang sama. Aturan ganjil genap diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia.

Dikutip dari buku Laik Fungsi Jalan karya Herawati, S.T., M.Eng., M.Sc. (2022: 27), manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan pengunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Kebijakan plat nomor ganjil genap telah diterapkan di beberapa kawasan Indonesia dengan asumsi bahwa 50% volume kendaraan yang melintas pada ruas jalan yang diberikan kebijakan dapat berkurang.

Manfaat Aturan Ganjil Genap

Penerapan aturan ganjil genap pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

1. Mengurangi kemacetan: Aturan ganjil genap dapat mengurangi volume kendaraan yang berada di jalan pada saat tertentu, sehingga dapat mengurangi kemacetan di jalan raya.

2. Meningkatkan efisiensi transportasi: Dengan mengurangi kemacetan, maka waktu tempuh kendaraan juga dapat dipercepat sehingga transportasi menjadi lebih efisien.

3. Mendorong penggunaan transportasi umum: Dengan penerapan aturan ganjil genap, masyarakat akan lebih cenderung menggunakan transportasi umum, sehingga dapat mengurangi polusi udara dan kemacetan di jalan raya.

4. Meningkatkan kualitas udara: Dengan pengurangan volume kendaraan, maka emisi kendaraan yang berkontribusi pada pencemaran udara dapat berkurang.

5. Meningkatkan kesehatan: Udara yang lebih bersih dapat membawa dampak positif terhadap kesehatan masyarakat, seperti mengurangi risiko terkena penyakit pernapasan. 

Kapan Jam Ganjil Genap Jakarta Berlaku? 

Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada hari libur atau akhir pekan, pengemudi bebas melintasi jalan-jalan yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap.

Aturan ini berlaku dalam dua periode waktu setiap harinya:

- Pagi: 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

- Sore/Malam: 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap dapat melintas tanpa pembatasan.

Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap

Baca Juga : Blitar Bersiap Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Segera Berkunjung

Penentuan kendaraan dalam sistem ganjil genap mengacu pada satu angka terakhir yang tertera di plat nomor mobil.

Sebagai contoh, kendaraan dengan plat nomor B 4359 akan digolongkan sebagai kendaraan plat ganjil. Hal tersebut ditentukan dari angka 9 pada plat nomor tersebut.

Contoh lainnya misalnya ada kendaraan dengan plat nomor B 6786. Mobil tersebut akan dikategorikan sebagai kendaraan plat genap.

Sebab angka terakhir pada plat kendaraan tersebut ditunjukkan oleh angka 6 yang mana termasuk angka genap. 

Sementara untuk angka 0 tergolong sebagai pelat nomor genap. Adapun penentuan tersebut berdasarkan perhitungan selang-seling yang dimulai dari angka 0.

Angka 0 termasuk angka genap, kemudian angka 1 merupakan angka ganjil, angka 2 sebagai angka genap, dan seterusnya.

Sementara itu, kebijakan ganjil genap diberlakukan dari hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai lagi pukul 16.00 WIB-pukul 21.00 WIB.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Ganji genap Jakarta libur nasional Isra Mikraj Imlek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy