JATIMTIMES – Polisi akhirnya berhasil menangkap Rohmad Tri Hartanto (32), pelaku mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Pria asal Tulungagung ini ditangkap di Madiun pada Sabtu (25/1/2025) malam, setelah sempat buron selama beberapa hari.
Kombes Pol Farman dari Ditreskrimum Polda Jatim membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap tadi malam,” ujarnya pada Minggu (26/1/2025).
Baca Juga : Tersangka Mutilasi Blitar Jual Mobil Korban, Uangnya Buat Beli Kendaraan Baru
Kronologi Penangkapan
Polisi mengendus jejak Rohmad setelah melakukan penyelidikan intensif di Tulungagung. Dari hasil penggeledahan di kamar kostnya di Jalan Panglima Sudirman, petugas menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus mutilasi tersebut.
Tim Jatanras Polda Jatim yang telah mengawasi gerak-gerik pelaku kemudian menemukan keberadaannya di Madiun. Saat hendak melarikan diri, Rohmad berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan menjelang tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya melakukan mutilasi, tetapi juga menjual mobil milik korban, Uswatun Khasanah (29), melalui media daring. Mobil Suzuki Ertiga milik korban dijual seharga Rp57 juta, dan uangnya digunakan untuk membeli Toyota Vios seharga Rp75 juta.
Dua kendaraan tersebut kini telah disita sebagai barang bukti, termasuk Toyota Avanza Veloz berwarna putih dengan nomor polisi AG 1179 TE, yang diduga digunakan pelaku untuk membuang koper berisi jasad korban.
Penemuan Jasad di Dua Lokasi
Jasad korban pertama kali ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1/2025). Warga yang mencurigai keberadaan koper di selokan akhirnya melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kepala Desa Dadapan, Andik Bangga Satria Rama, mengatakan bahwa koper itu ditemukan dalam kondisi tertutup rapat. "Setelah dibuka, ternyata isinya potongan tubuh manusia," ujarnya.
Tak berhenti di Ngawi, polisi kemudian menemukan potongan kepala dan sebagian kaki korban di kawasan Watulimo, Trenggalek. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku sengaja membuang jasad korban di lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga : Blitar Bersiap Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Segera Berkunjung
Motif dan Penyelidikan Lanjutan
Rohmad diketahui sebagai penjual mobil bodong, kredit macet, dan gadai ilegal. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kombes Pol Farman.
Saat ini, Rohmad Tri Hartanto telah diamankan di Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan mutilasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa mengintai siapa saja, kapan saja. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, terutama yang melibatkan barang bernilai tinggi seperti kendaraan.