JATIMTIMES– Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas terhadap tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan izin tinggal. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dideportasi ke negara asal, sementara empat lainnya ditindak melalui jalur administratif.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan sebagian besar WNA tersebut adalah overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. "Tujuh WNA yang ditindak tahun ini berasal dari Pakistan, Malaysia, dan Singapura. Tiga di antaranya sudah kami deportasi, sementara satu WNA asal Malaysia akan segera menyusul," jelas Arief, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga : Operasi Lilin Semeru Polres Malang 2024: Tren Kecelakaan dan Kriminalitas Menurun Selama Nataru
Menurut Arief, dua WNA dari Pakistan dan satu WNA dari Singapura telah dipulangkan ke negara asal melalui jalur deportasi. Adapun tiga lainnya, yakni satu WNA Malaysia dan dua WNA Pakistan, telah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya. Kasus terbaru melibatkan seorang WNA asal Malaysia yang tinggal di Tulungagung selama lebih dari sembilan bulan tanpa perpanjangan izin. "Ia juga menikah dengan warga lokal di Tulungagung," tambahnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Kantor Imigrasi Blitar telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang aktif memantau pergerakan WNA di wilayah Blitar dan Tulungagung. Tim ini melakukan operasi gabungan di lokasi strategis seperti pabrik gula dengan pekerja asing dari Thailand serta kampus-kampus yang memiliki mahasiswa internasional.
"Kami rutin mengadakan operasi di tempat-tempat yang memiliki banyak WNA. Salah satu fokus kami adalah memastikan dokumen keimigrasian mereka lengkap," ujar Arief. Ia juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban administrasi di wilayah kerja mereka.
Selain penindakan, Kantor Imigrasi Blitar juga mencatat peningkatan pelayanan pada tahun 2024. Sebanyak 290 izin tinggal diterbitkan, termasuk Visa on Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan Affidavit. "Pelayanan ini kami perketat, terutama bagi WNA yang memerlukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia," tutur Arief.
Arief juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mendukung pengawasan. "Kami tidak bisa bekerja sendirian. Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan, terutama untuk melaporkan indikasi pelanggaran oleh WNA," katanya.
Baca Juga : Bocah 8 Tahun di Kota Batu Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
Dengan langkah tegas yang diambil selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Blitar berharap dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan izin tinggal. Deportasi dan pengawasan yang ketat diharapkan menjadi peringatan bagi WNA agar mematuhi regulasi keimigrasian selama berada di Indonesia.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas. Setiap pelanggaran, baik kecil maupun besar, akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Arief.