free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kuota Terpenuhi, 33 Video Peserta Lomba Pelaksanaan Gotong Royong Terbaik Kabupaten Malang 2025 Segera Dinilai

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2025, 20:12

Placeholder
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto saat ditemui di Ruang Anusapati Kantor Bupati Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 33 kecamatan di Kabupaten Malang telah mengirimkan delegasi peserta untuk mengikuti lomba video pelaksanaan gotong royong terbaik Kabupaten Malang 2025 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang berkolaborasi dengan Jatim TIMES Network.  

Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan, tercatat per Jumat (24/1/2025) sebanyak 33 kecamatan telah mengirimkan delegasi peserta untuk memenuhi kuota dalam rangka menyemarakkan lomba video pelaksanaan gotong royong terbaik Kabupaten Malang 2025. 

Baca Juga : Viral Video Penangkapan Maling, Ternyata Seorang Pria Mabuk

"Alhamdulillah 33 kecamatan sudah lengkap mengirimkan delegasinya mas," ungkap Eko kepada JatimTIMES.com, Senin (27/1/2025). 

Pihaknya menyebut, antusiasme masing-masing kecamatan untuk mengirimkan delegasi peserta merupakan komitmen bersama untuk menyukseskan lomba pelaksanaan gotong royong terbaik Kabupaten Malang 2025. 

Selain itu, karya video dari masing-masing peserta juga telah diunggah di channel YouTube desanya masing-masing. Di mana untuk setiap video peserta maksimal berdurasi lima menit dengan memerhatikan empat indikator yang harus termuat dalam video. 

Di antaranya indikator bidang kemasyarakatan, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan keagamaan, serta bidang kesehatan dan lingkungan. 

Tahapan selanjutnya  tim juri yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/6/35.07.013/2025 tentang Tim Pelaksanaan Penilaian Gotong Royong Terbaik Kabupaten Malang Tahun 2025 akan melakukan penilaian terhadap karya-karya video peserta. 

Setidaknya terdapat lima juri yang disesuaikan dengan masing-masing indikator penilaian. Yakni bidang kemasyarakatan ada Kepala Seksi Kewaspadaan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang dan Direktur Utama Jatim TIMES Network; bidang ekonomi dari anggota Pokja II TP PKK Kabupaten Malang; bidang sosial, budaya dan agama dari Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Malang; serta bidang kesehatan dan lingkungan dari Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Masuk Kerja Saat Libur Imlek Harus Dapat Uang, ini Bunyi Aturannya

Nantinya, teknis penjurian terhadap karya-karya video peserta lomba pelaksanaan gotong royong terbaik Kabupaten Malang 2025 akan dilakukan mulai tanggal 3 sampai 7 Februari 2025. 

Di mana untuk tahapannya, tim juri akan melakukan penjurian administrasi untuk menentukan 10 besar. Setelah itu, akan digelar Rapat Pleno 10 besar untuk menetapkan tiga peserta dengan nilai tertinggi sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. 

Untuk juara satu akan mendapatkan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta; juara dua mendapatkan Rp 6 juta; dan juara tiga mendapatkan Rp 4 juta. "Untuk awarding diagendakan bulan Mei 2025," kata Eko. 

Selain itu, untuk juara pertama lomba pelaksanaan gotong royong terbaik Kabupaten Malang 2025 akan mewakili Kabupaten Malang untuk mengikuti lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik tingkat Provinsi Jawa Timur.


Topik

Pemerintahan Gotong Royong gotong Kabupaten Malang Pemkab Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni