free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Daftar Gaji Ketua RT 2025, Paling Besar di Jakarta

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jan - 2025, 18:55

Placeholder
Potret pecahan uang rupiah. (Foto: laman pajak)

JATIMTIMES - Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki tanggung jawab besar sebagai penghubung utama antara warga dan pemerintahan setempat. Jabatan ini biasanya dipegang oleh seseorang yang dipilih melalui musyawarah warga untuk masa jabatan tertentu. 

Tugas RT ini mencakup berbagai hal. Mulai dari menyusun data kependudukan, memberikan layanan administratif, hingga membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat. 

Pada tahun 2025, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan Ketua RT dan RW. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong mereka menjalankan tugas dengan lebih profesional. 

Besaran gaji Ketua RT dan RW ternyata berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Berikut ini rincian gaji Ketua RT di berbagai wilayah, dilansir dari berbagai sumber: 

Gaji Ketua RT di Beberapa Wilayah Indonesia
• Jakarta
Ketua RT di Jakarta mendapatkan gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. 

• Semarang
Pada tahun 2022, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengumumkan bahwa gaji Ketua RT ditingkatkan menjadi Rp1.000.000 per bulan. Hingga saat ini, nominal tersebut belum mengalami perubahan. 

• Bandung
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung, Ketua RW di wilayah ini menerima insentif sebesar Rp300.000 per bulan, ditambah BPJS Kesehatan. Iskandarsyah, Ketua RW 10 Desa Majalaya, mengaku bahwa insentif ini sangat membantu operasional mereka. 

• Yogyakarta
Dalam Surat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan. 

• Magelang
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, Ketua RT di daerah ini mendapatkan honor sebesar Rp300.000 setiap bulan. 

• Makassar
Gaji Ketua RT di Makassar bervariasi tergantung kinerja mereka, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022. Bayaran berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan. 

• Pontianak
Dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima honor tahunan sebesar Rp1.500.000, atau sekitar Rp125.000 per bulan. 

• Riau (Pekanbaru)
Ketua RT di Pekanbaru memperoleh Rp500.000 per bulan, sedangkan Ketua RW menerima Rp650.000, sesuai keterangan dari Asisten III Bidang Administrasi Umum Pekanbaru, Masykur Tarmizi. 

• Padang
Ketua RT di Padang mendapatkan gaji sebesar Rp245.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015. 

• Bekasi
Di Bekasi, honor Ketua RT ditetapkan sebesar Rp5.000.000 per tahun, yang jika dihitung rata-rata menjadi sekitar Rp416.000 per bulan. Hal ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021. 

• Probolinggo
Ketua RT di Probolinggo menerima honor Rp180.000 per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020. 

• Palembang
Gaji Ketua RT di Palembang direncanakan naik menjadi Rp1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp600.000, seperti disampaikan oleh Pj Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim. Kenaikan ini dijadwalkan berlaku mulai akhir 2024 atau awal 2025. 

• Kebumen
Ketua RT di Kebumen akan mendapatkan insentif sebesar Rp190.000 yang dibayarkan setiap tiga bulan, sesuai keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Cokro Aminoto. 

Demikian beberapa gaji Ketua RT di Indonesia, dimana nominal paling besar di Jakarta dan nominal terkecil Rp125 ribu di Pontianak. Semoga informasi ini bermanfaat!


Topik

Serba Serbi Ketua RT Gaji Ketua RT



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni