free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

KPK Sebut Semua Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Begini Cara Ceknya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

22 - Jan - 2025, 13:10

Placeholder
Para Menteri di Kabinet Merah Putih. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, kemarin. 

Baca Juga : Mengintip Gaji Donald Trump setelah Resmi Menjabat Presiden AS

Satu anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan LHKPN adalah Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. Dia baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga batas akhir pelaporan LHKPN baru 6 Maret 2025.

Pahala menjelaskan, 123 anggota Kabinet Merah Putih tersebut dibagi menjadi dua kategori.

Sebanyak 65 orang sebagai wajib lapor reguler karena pernah menjadi penyelenggara negara. Mereka menyerahkan LHKPN periode sebelumnya dan melapor lagi maksimal 31 Maret 2025.

Sementara itu, 58 orang lain menjadi wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjadi penyelenggara negara dan menyerahkan LHKPN.

Setelah semua menteri Kabinet Merah Putih menyetorkan harta kekayaannya, publik pun mulai penasaran dengan sejumlah harta yang dimiliki para pejabat RI. 

Nah bagi sobat JatimTimes yang ingin tahu siapa saja menteri yang memiliki harta fantastis bisa melakukan pengecekan menggunakan hp masing-masing. Untuk langkah-langkahnya, berikut panduannya. 

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negeri di LHKPN

Berikut adalah tata cara mengakses e-LHKPN dan pelaporan oleh publik.

1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.

Baca Juga : Muncul Penipuan Aktivasi IKD Lewat Whatsapp, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Waspada

2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian di e-LHKPN.

3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.

6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.


Topik

Pemerintahan KPK lhkpn pahala nainggolan kabinet merah putih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya