free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Pelototi Usaha Hiburan Malam Berkedok Izin Restoran

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jan - 2025, 16:03

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sejumlah usaha restoran dan kafe tengah dipelototi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Hal tersebut lantaran sejumlah usaha resto dan kafe tersebut terindikasi juga beroperasi sebagai tempat hiburan malam tak sesuai dengan izinnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu konsentrasi anggota dewan saat ini. Dimana terkait tempat usaha, ada dua hal yang harus diperhatikan. Yakni perizinan dan perpajakan. 

Baca Juga : Terperosok Selokan, Bocah 4 Tahun di Jombang Tewas

"Saya dari komisi B melihat sebenarnya kalau dari komisi B itu melihat dari sisi perpajakan dari hilirnya, melihat bahwasanya pasti akan selaras antara NPWPD yang ada di Bapenda dengan perizinan itu selaras," jelas Dwicky. 

Menurut Dwicky, hal tersebut patut untuk menjadi sorotan. Meskipun beberapa tempat usaha telah memiliki dua izin usaha, yakni izin resto dan izin tempat hiburan. Pasalnya, keduanya juga memiliki tarikan pajak yang berbeda. 

"Yang hal tersebut merupakan 2 pajak yang berbeda tarifnya. Hiburan itu 50% dan resto itu 10%. Mana-mana yang sudah terdaftar dan tempat-tempat hiburan yang terindikasi hiburan tetapi tidak punya izin hiburan," jelas Dwicky. 

Dari data dan laporan yang ia terima, saat ini setidaknya ada 4 tempat usaha yang berizin restoran, namun terindikasi turut beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Keempatnya berada di Sukun, Klojen dan Lowokwaru. 

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

"Kalau pantauan dewan yang terindikasi seperti itu ada 2 di Lowokwaru, lalu 1 di Sukun, dan 1 di Klojen. itu nanti belum bisa kita sampaikan sampai pendalaman karena ini nantinya akan ada pendalaman lebih lanjut setelah pertemuan yang kemarin," tutur Dwicky. 

Dirinya menjelaskan bahwa indikasi tersebut dilihat dari beberapa hal. Salah satunya terkait aktivitas yang dilakukan pada tempat usaha tersebut. Dari sisi regulasi, yang tergolong sebagai tempat hiburan adalah diskotik, karaoke dan mandi uap atau panti pijat. 

"Menurut KBBI yaitu misalkan begini tempat yang menyediakan hiburan live music dengan pertunjukan cahaya lampu. Nah maka dari itu kita ingin melihat oke, di tempat itu kalau malam bagaimana, kalau memang ada," kata Dwicky. 

Baca Juga : Terganggu Bau Busuk Peternakan Ayam, Warga Banyuglugur Datangi DPRD Situbondo

Di sisi lain, dirinya menangkap bahwa hal tersebut juga berkaitan dengan tarikan pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang. Sehingga, dirinya beraharap usaha apapun yang secara aturan telah diperbolehkan, juga dapat berkontribusi terhadap penerimaan PAD secara optimal. 

"Sebenarnya kan memang restoran itu memperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol, tapi saya dari kaca Mata Komisi B adalah kalau ada hal yang bisa kita maksimalkan, dan itu memang objek yang salah dalam menyerap tarif pajak maka akan kita luruskan," kata Dwicky. 

Untuk itu, dirinya berharap agar hal tersebut juga dapat dipedomani oleh seluruh perangkat daerah di Kota Malang. Apalagi jika dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan PAD Kota Malang.

"Kalau memang itu diskotik, ya masukkan itu ke izin diskotik (hiburan), yang nantinya dari Bapenda kita bisa menyerap itu sebagai tarif, memasukkan itu sebagai pajak hiburan kalau keluarnya itu. Izinnya itu adalah pajak restoran maka Bapenda tidak bisa mengambil, menarifkan itu ke pajak hiburan karena izinnya pajak restoran," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan Izin Restoran perizinan hiburan malam diskotik Kota Malang DPRD Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni