JATIMTIMES - Kecelakaan maut yang disebabkan oleh Bus Pariwisata di Kota Batu hingga kini masih menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul temuan pihak kepolisian mengenai standar operasional bus yang tidak terpenuhi. Di mana, masa berlaku bus Pariwisata dengan nopol DK-7942-GB tersebut telah kadaluwarsa. Tak hanya itu, KIR bus Pariwisata tersebut juga mati.
“Fakta yang kami temukan juga data dari Kemenhub setelah kita dalami dengan bus Nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutannya sudah kedaluwarsa pada tanggal 26 April 2020,” ucap Kombes Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) di Kota Batu, dikutip dari suara Surabaya, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga : Jarang Disadari, Sikap Orang Tua Seperti ini Bisa Membuat Anak Jadi People Pleaser
"Kemudian uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR, mati di tanggal 15 Desember 2023. Ini fakta sementara yang kami dapati,” imbuhnya.
Hal itu pun menjadi perhatian publik mengingat, KIR pada kendaraan adalah suatu yang sangat penting. Lantas, bagaimanakah cara memperpanjang KIR kendaraan? Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan? Berikut penjelasannya.
Apa itu KIR?
Dilansir dari laman dishub.bangkalankab.go.id, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up.
Masa Berlaku KIR Kendaraan
Uji KIR wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 (enam) bulan setelah uji KIR pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, aturan ini didasari oleh Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (“Permenhub PM No. 133 Tahun 2015”).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa surat hasil uji KIR hanya berlaku selama 6 (enam) bulam dan dalam satu tahun, orang yang memiliki kendaraan bermotor perlu melakukan uji KIR sebanyak 2 (dua) kali. Jika setelah 6 (enam) bulan tersebut Sobat tidak melakukan perpanjangan, maka KIR kendaraan akan mati.
Bagi Sobat JatimTimes yang sudah pernah mengikuti uji KIR dan ingin memperpanjangnya, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu:
- STNK kendaraan yang masih berlaku;
- Buku KIR yang lama dan hampir habis masa berlakunya; dan
- Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian KIR.
Denda KIR Kendaraan Mati
Bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan soal uji KIR, tentunya dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”). Dalam aturan tersebut, terdapat empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut.
Lalu, jika lupa untuk melakukan perpanjangan KIR, tentunya akan mendapatkan denda. Mengutip dari laman tangerang ekspres.co.id, denda apabila telat melakukan uji KIR (KIR mati) adalah 2% (dua persen) dari retribusi. Biaya retribusi KIR sendiri biasanya sekitar Rp60.000 ribu rupiah untuk kendaraan baru dan Rp53.000 ribu rupiah untuk perpanjangan atau uji berkala.
Cara Perpanjang KIR Offline
Berikut ini adalah tata cara perpanjangan KIR offline:
1. Kunjungi Dinas Perhubungan terdekat dari lokasi tempat tinggal. Kemudian, kunjungi loket pendaftaran dan katakan pada petugas bahwa Anda ingin melakukan perpanjangan KIR;
2. Isi formulir perpanjangan dan pilih jadwal pengujian kendaraan;
3. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan;
4. Setelah mendapatkan jadwal uji KIR, segera kunjungi unit pengujian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat ketentuan. Lalu, serahkan dokumen tersebut ke petugas; dan
5. Anda dapat melakukan proses pengujian sesuai ketentuan dan tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji KIR. Apabila kendaraan Anda lulus uji KIR, maka akan mendapatkan stiker khusus lulus KIR.
Cara Perpanjangan KIR Online
Berikut tata cara perpanjangan online uji KIR mobil:
1. Melalui Website
Kunjungi situs resmi uji KIR: http://ngekironline.co.id/ ;
2. Pilih pendaftaran lalu isi formulir online dengan pilih provinsi tujuan pengujian, pilih PKB tujuan dan pilih pilihan layanan permohonan (perpanjang, permohonan baru, numpang uji dan lain-lain);
3. Klik daftar lalu isi formulir data kendaraan, data pemilik dan data permohonan;
Baca Juga : Turunkan Angka Kemiskinan, Mensos: Tiap Pendamping Ditarget 10 Keluarga Naik Kelas
4. Lalu, cek pendaftaran, lampirkan seluruh persyaratan yang diminta oleh sistem, kemudian verifikasi.
5. Lakukan pembayaran biaya uji KIR;
6. Kemudian, lakukan uji KIR pada kendaraan dan evaluasi hasilnya; dan
7. Selanjutnya, segera cetak dokumen hasil ujian.
Melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi resmi uji KIR (e-KIR) di platform pengunduh aplikasi;
- Buka aplikasi eKir Jakarta Booking lalu masukkan alamat email dan password akun Anda yang sudah pernah didaftarkan;
- Lakukan pendaftaran baru dengan memasukkan data berupa: nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, NIK sesuai KTP, dan alamat sesuai KTP. Kemudian klik “Register”;
- Daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan nomor uji kendaraan Anda lalu klik “Lanjut”;
- Pilih lokasi uji dan jadwal uji KIR. Pada laman ini juga akan tertera data kuota layanan serta sisa kuota harian pada lokasi uji KIR yang Anda pilih. Jangan lupa untuk memperhatikan poin ini sebelum klik “Proses Booking”;
- Periksa kembali semua data di laman Rincian Booking. Setelah itu, transfer biaya retribusi yang tertera pada laman ini melalui e-banking JakOne Mobil maupun ATM atau teller;
- Hadir di lokasi uji KIR sesuai waktu yang telah Anda pilih untuk melakukan pengujian.
Biaya Perpanjang KIR Online dan Offline
Berikut rincian biaya perpanjangan KIR online maupun offline:
• Truk : Rp 22.000
• Mobil pick up : Rp 22.000
• Bus : Rp 18.000
• Minibus : Rp 18.000
• Micro bus : Rp 18.000
• Sedan & kereta tempelan : Rp 18.000.