JATIMTIMES - Luar biasa cerdik cara pengedar narkoba di Tulungagung ini. Betapa tidak, pasangan kekasih yang diketahui bernama Arik Bayu Sudarsono dan Siti Ernawati, datang ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tulungagung, dengan berpura-pura menjenguk rekannya.
Siapa sangka, pasangan kekasih yang menyembunyikan narkota jenis doubel L dalam sambal ini, akhirnya tertangkap petugas. Penangkapan ini kemudian dirilis oleh Polres Tulungagung bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga : Rilis Akhir Tahun 2024: BNN Kabupaten Malang Tangani 133 Pecandu, 96 Direhabilitasi di RSJ Lawang
"Kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang melibatkan penghuni Lapas," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi.
Menurutnya, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya adalah sepasang kekasih yang tertangkap membawa pil dobel L dan satu tersangka lainnya adalah Mina Mundalis seorang perempuan yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 15 gram.
Sepasang kekasih yang menggunakan modus unik untuk menyelundupkan pil dobel L ke dalam Lapas dengan menyamarkan dalam makanan berupa sambal yang dibawa saat kunjungan ini diketahui pada November dan Desember 2024. “Modusnya adalah mencampurkan pil dobel L ke dalam sambal. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka,” ujar AKBP Taat Resdi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keberadaan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan timbangan digital, di tempat kos tersangka. Salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya terjadi di wilayah Blitar.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini diancam dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara untuk pelanggaran UU Kesehatan, dan hingga 20 tahun penjara untuk pelanggaran UU Narkotika.
Sementara itu, Mina Mundalis yang tertangkap membawa sabu seberat 15 gram ke dalam Lapas ini diketahui berdasarkan rekaman CCTV.
Ia terlihat mengeluarkan paket sabu dari balik kerudungnya saat melakukan kunjungan. Paket tersebut kemudian diamankan oleh petugas.
Baca Juga : Malam Natal, Maling di Kota Malang Gondol Sepatu dan Elpiji di Kafe
Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi, mengungkapkan bahwa perempuan yang telah 3 kali beraksi ini mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal dan memberikan instruksi melalui telepon. Paket sabu ini dilemparkan ke pekarangan rumah tersangka, kemudian diambil dan dibawa ke Lapas. “Tersangka mendapatkan imbalan sebesar 2.800.000 rupiah untuk 3 kali aksinya,” ungkap Endro.
Atas tindakannya, tersangka diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Lapas Tulungagung, Budiman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah penyelundupan narkoba di dalam Lapas. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain adalah meningkatkan jumlah personel keamanan, memantau aktivitas penghuni Lapas dan pengunjung melalui CCTV, serta melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan.
“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tulungagung untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di dalam lingkungan Lapas. Mari kita bersama-sama menjaga keluarga kita dari bahaya narkoba,” kata Budiman.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap modus baru yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba. Dengan pengungkapan ini, diharapkan sinergi antara kepolisian dan Lapas semakin efektif dalam memberantas peredaran narkoba di Tulungagung.