free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rilis Akhir Tahun 2024: BNN Kabupaten Malang Tangani 133 Pecandu, 96 Direhabilitasi di RSJ Lawang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

27 - Dec - 2024, 18:50

Placeholder
Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo (berdiri) saat menyampaikan konferensi pers akhir tahun yang berlangsung pada Jumat (27/12/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang telah melakukan layanan rehabilitasi kepada 133 orang pecandu. Dari jumlah peserta rehabilitasi tersebut, mayoritas menjalani penanganan pada lembaga rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Dari 133 orang pecandu, sebanyak 19 di antaranya menjalani layanan rehabilitasi rawat jalan. Sedangkan sisanya, sebanyak 114 orang pecandu menjalani rehabilitasi rawat inap," ungkap Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo, saat konferensi pers akhir tahun yang berlangsung pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga : Dibuka Gratis, 12.569 Kendaraan Lalui GT Kraksaan ke Arah Banyuwangi

Disampaikan Hendratmo, para pecandu narkotika tersebut menjalani rehabilitasi pada empat lembaga. Yakni RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat; Hayunanto Medical Center (HMC), Kecamatan Dau; Puskesmas Gondanglegi; dan Klinik BNN Kabupaten Malang.

"Untuk yang menjalani rehabilitasi di RSJ Lawang ada 96 orang pecandu," terang Hendratmo.

Lebih lanjut, dijabarkan Hendratmo, pecandu narkotika yang menjalani penanganan di lembaga rehabilitasi HMC sebanyak 18 orang; Puskesmas Gondanglegi enam orang; dan Klinik BNN Kabupaten Malang 13 orang.

Hendratmo menjabarkan, mereka yang menjalani rehabilitasi di bawah naungan BNN Kabupaten Malang tersebut lantaran kecanduan sabu, ekstasi, ganja, heroin, hingga narkotika jenis lainnya seperti pil dobel L.

Rinciannya, yang direhabilitasi karena pil dobel L sebanyak 55 orang; heroin enam orang; ganja lima orang; dan ekstasi satu orang. "Sedangkan mayoritas yang menjalani rehabilitasi di tahun ini (2024) karena kecanduan sabu, yaitu sebanyak 100 orang," imbuhnya.

Hendratmo menyebut, sebagian dari peserta rehabilitasi ada yang mengkonsumsi narkotika lebih dari satu jenis. Sehingga, data kecanduan berdasarkan zat yang dikonsumsi lebih banyak ketimbang jumlah peserta yang direhabilitasi.

Sementara itu, dari 133 orang pecandu yang direhabilitasi, disampaikan Hendratmo, tiga di antaranya merupakan anak-anak. Yakni usia kurang dari 18 tahun.

Baca Juga : Dibuka Gratis, 12.569 Kendaraan Lalui GT Kraksaan ke Arah Banyuwangi

"Sedangkan yang direhabilitasi pada rentang usia 18-30 tahun ada 66 orang pecandu dan yang di atas 30 tahun ada 64 orang," bebernya.

Mirisnya, dari 133 orang pecandu yang direhabilitasi tersebut, diterangkan Hendratmo, sebanyak 45 orang pecandu di antaranya merupakan kalangan yang tidak bekerja. Sedangkan dari kalangan pekerja yang direhabilitasi oleh BNN Kabupaten Malang sebanyak 83 orang pecandu.

"Kemudian dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang direhabilitasi ada lima orang pecandu," imbuhnya.

Data BNN Kabupaten Malang juga menyebutkan, mayoritas pecandu narkotika yang direhabilitasi disepanjang tahun 2024 didominasi oleh kalangan laki-laki. Yakni sebanyak 131 orang.

"Kebanyakan (yang direhabilitasi) laki-laki, yang perempuan hanya dua orang," pungkas Hendratmo.


Topik

Pemerintahan bnn kabupaten malang rsj lawang pecandu narkoba kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan