free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Benarkah? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

24 - Dec - 2024, 15:22

Placeholder
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka Hasto terkait kasus Harun Masiku . Dalam informasi yang beredar, Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap bersama-sama politikus PDIP yang kini jadi DPO Harun Masiku untuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menanggapi kabar itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta publik untuk bersabar mengenai kebenaran kabar tersebut. "Sabar," ujar Fitroh di Jakarta, Selasa (24/12). 

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Polresta Malang Kota Tangkap 5 Pelaku Curanmor

Sementara itu, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa kepada wartawan, Selasa. 

Sebelumnya, Hasto telah diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku para Senin, 10 Juni 2024. Pada saat pemeriksaan itu, KPK pun melakukan penggeledahan badan dan menyita barang-barang milik Hasto, salah satunya berupa handphone dan buku. Setelah itu, penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah sebelumnya mangkir pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan alasan trauma. KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Rabu, 18 Desember 2024.

KPK pun juga melakukan pencegahan terhadap orang dekat Hasto agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 22 Juli 2024. Kelima orang yang dicegah, yakni Kusnadi (K), Simeon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW) selaku pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku pengacara PDIP, dan Dona Berisa (DB) selaku mantan istri Saeful Bahri.

Dari kelima orang itu, mayoritas juga sudah diperiksa maupun rumahnya digeledah KPK. Seperti Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah diperiksa tim penyidik KPK. Sedangkan Donny Tri Istiqomah rumahnya sudah digeledah.

KPK telah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku yang lebih terupdate. Surat DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024. Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.

Baca Juga : Truk Tak Kuat Nanjak Picu Kecelakaan Maut di Tol Purwodadi-Malang, Ini Tips Aman Menghadapinya

Harun Masiku lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan Pasport nomor C1089508.

Selain itu, disebutkan pula ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.


Topik

Peristiwa hasto kristiyanto kpk hasto tersangka kpk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana