free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sidang Pilkada Kota Blitar di MK: Maladministrasi yang Dibongkar Panwascam Sukorejo Gagalkan Skenario PSU Bambang-Bayu

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

10 - Jan - 2025, 09:07

Placeholder
Gedung Mahkamah Konstitusi menjadi pusat perhatian dalam sengketa Pilkada Kota Blitar, Rabu (8/1/2025). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES — Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Blitar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas. Gugatan yang diajukan pasangan calon Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro tak hanya menyoal hasil perolehan suara, tetapi juga mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). Namun, di tengah proses tersebut, skenario PSU yang diusulkan mendapat hantaman dari pengakuan seorang anggota Panwascam Sukorejo.

Khusnul Hidayati, anggota Panwascam Sukorejo yang menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi terkait penerbitan rekomendasi PSU. Dalam keterangannya, Khusnul menegaskan tidak mengetahui dari mana rekomendasi PSU itu berasal.

Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Bupati Kediri Terpilih, Mas Dhito Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

“Saya tidak tahu dari mana rekomendasi PSU itu keluar. Justru tahunya saya saat closing statement di pleno tingkat kecamatan,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Lebih jauh, Khusnul menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi PSU seharusnya melalui mekanisme pleno yang dihadiri tiga komisioner Panwascam. Pleno ini diperlukan untuk mengkaji apakah rekomendasi PSU layak diterbitkan. Namun, hingga surat rekomendasi diterbitkan, pleno semacam itu tidak pernah dilakukan.

“Seharusnya ada pleno terlebih dahulu untuk mengkaji perlu atau tidaknya rekomendasi PSU itu dikeluarkan. Namun, sampai sekarang pun pleno tentang pembahasan rekomendasi PSU tidak terjadi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Khusnul mengaku tidak pernah menerima undangan rapat pleno terkait pembahasan rekomendasi PSU. "Sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, saya tidak pernah diundang untuk rapat tersebut,” tegasnya.

Surat rekomendasi PSU yang menjadi sorotan ini bernomor 043/PM.00.02/JI-31.02/11/2004. Dalam surat tersebut, Panwascam Sukorejo merekomendasikan kepada PPK Sukorejo untuk melakukan PSU di TPS 12 Kelurahan Tanjungsari dan TPS 03 Kelurahan Sukorejo.

Di sisi lain, tim hukum Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro terus mendorong agar MK menerima gugatan mereka. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025), Hendi Priono, kuasa hukum pasangan ini, meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon terpilih Ibin Elim sekaligus menetapkan Bambang-Bayu sebagai pemenang. Jika permintaan itu tidak dikabulkan, Hendi mengusulkan PSU sebagai alternatif.

“Kami meminta calon terpilih didiskualifikasi dan kami ditetapkan sebagai pemenang. Alternatif kedua, kami meminta pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang kami sebutkan,” ujar Hendi di hadapan majelis hakim.

Namun, pengakuan Khusnul Hidayati memperkeruh strategi hukum ini. Dugaan maladministrasi terkait rekomendasi PSU bisa menjadi celah yang melemahkan argumen Bambang-Bayu di hadapan hakim MK.

Rekomendasi PSU sejatinya menjadi salah satu poin penting dalam gugatan PHPU Bambang-Bayu. Namun, pernyataan Khusnul bahwa mekanisme pleno tidak pernah dilakukan menciptakan pertanyaan besar. Apakah surat rekomendasi PSU benar-benar mewakili keputusan kolektif Panwascam atau hanya hasil keputusan sepihak?

Pengamat politik dari Unisba Blitar, Anwar Hakim Darajad, menyebut dugaan maladministrasi ini dapat merusak kredibilitas gugatan Bambang-Bayu di mata publik dan MK. “Jika benar maladministrasi terjadi, maka rekomendasi PSU yang diajukan akan sulit dipertahankan secara hukum. Ini bisa menjadi pukulan telak bagi tim Bambang-Bayu,” ujar Anwar.

Baca Juga : Polres Tulungagung Kuatkan Sinergi dengan Paguyuban Silat dan Tomas 3 Kecamatan

Dalam sidang MK, majelis hakim sempat menyoroti beberapa aspek gugatan Bambang-Bayu, termasuk ketidaklengkapan dokumen formil dan selisih suara yang cukup besar. Ketua Panel Sidang, Saldi Isra, menyatakan bahwa gugatan pasangan ini belum memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada. Selisih suara sebesar 6.000 suara atau 6% dianggap melebihi batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang untuk mengajukan sengketa.

“Kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” ujar Saldi Isra dalam sidang.

Dengan kondisi ini, peluang PSU di Pilkada Kota Blitar kian kecil. Namun, perdebatan seputar rekomendasi PSU dari Panwascam Sukorejo masih menjadi isu hangat yang menyita perhatian publik.

Pengungkapan dugaan maladministrasi oleh Khusnul Hidayati menunjukkan bagaimana dinamika politik lokal bisa terdistorsi oleh praktik yang tidak transparan. Jika rekomendasi PSU terbukti cacat prosedur, hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu di masa depan.

“Ini bukan hanya soal kemenangan satu pasangan calon, tetapi juga soal integritas proses demokrasi,” ungkap Anwar Hakim. Ia menambahkan, pemilu yang bersih dan adil hanya dapat terwujud jika semua pihak mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.

Pilkada Kota Blitar kini memasuki fase krusial. Keputusan akhir di tangan Mahkamah Konstitusi tidak hanya akan menentukan siapa yang memimpin kota ini, tetapi juga memberikan gambaran tentang kualitas demokrasi di tingkat lokal. Pengakuan Khusnul Hidayati menjadi pengingat bahwa setiap penyimpangan, sekecil apa pun, dapat berimbas besar pada kredibilitas proses pemilu.

 


Topik

Peristiwa pilkada kota blitar sidang phpu bambang bayu panwascam mk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana