JATIMTIMES - Jelang akhir tahun 2024, Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap sindikat jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Malang Raya. Setidaknya ada lima orang yang diamankan dengan rincian tiga tersangka curanmor dan dua penadah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh membenarkan pihaknya telah menangkap lima orang dalam kasus curanmor. Tiga di antaranya dari Polsek Kedungkandang dan dua lainnya dari Polsek Lowokwaru.
Baca Juga : Langganan Netflix hingga YouTube Premium Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasannya
“Kami berhasil mengamankan lima tersangka curanmor bersama penadahnya,” kata Sholeh, Selasa (24/12/2024) di Mapolresta Malang Kota.
Sholeh mengaku penangkapan pelaku curanmor ini menjadi bukti keseriusan Polresta Malang Kota untuk membuat situasi aman wilayah Kota Malang. Hal itu juga untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Tujuan kami membuat wilayah Kota Malang aman dan nyaman,” kata Sholeh.
Sholeh menjelaskan, aksi curanmor ini terungkap usai anggota Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Penangkapan ini awalnya ada informasi dari jaringan kami. Dan setelah dilakukan penangkapan, orang-orang ini adalah yang pernah melakukan curanmor sebelumnya,” ungkap Sholeh.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan fakta bahwa pelaku saat melakukan aksinya, lebih dulu hunting. Para pelaku mencari target yang akan dieksekusi.
“Jadi, para pelaku ini hunting untuk mencari target. Setelah mendapatkan target, mereka langsung melakukan eksekusi menggunakan kunci T,” ungkap Sholeh.
Baca Juga : Soal Kenaikan UMK, Pj Wali Kota Malang: Yang Sudah di Atasnya Jangan Diturunkan
Ketiga pelaku curanmor ditangkap setelah polisi menangkap penadah sepeda motor. Dari dua penadah itu, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya.
“Wilayah operasi mereka di Malang Raya. Ketiga pelaku ini kami amankan setelah menangkap penadah. Dan para pelaku ini beberapa di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama,” beber Sholeh.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya yakni 1 kunci T, 1 kunci pas ukuran 8, 1 celana panjang warna hitam, 1 kaus warna hitam bertuliskan "Always", 1 pasang sepatu warna abu-abu merek Converse Allstars, 1 pasang sandal jepit warna Abu-abu bertuliskan "Fipper", 1 celana pendek warna hijau, 1 baju/kaos lengan pendek warna hitam merek "Greenlight". Lalu 1 buah handphone merek Samsung A30 warna hitam dengan Simcard XL nomor 087822723083, 1 buah HP merek Oppo A57 model CPH2387 warna hitam dengan Simcard IM3 nomor 085608877219, 1 buah helm Honda warna hitam dan uang tunai Rp 740.000.