JATIMTIMES - Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengimbau kepada seluruh pegawai dan pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk bersikap netral. Termasuk di dalam momentum masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024 yang berlangsung mulai tanggal 24 November 2024 hingga waktu pemilihan di tanggal 27 November 2024.
Pejabat publik yang akrab disapa Didik itu mengatakan, bahwa jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di jajaran desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten untuk dapat mematuhi aturan terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 yang harus dijunjung tinggi.
Baca Juga : Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Mudah Banget
Termasuk di dalamnya para tenaga honorer dan pegawai tidak tetap di masing-masing perangkat daerah yang sampai saat ini masih mengabdikan diri di lingkungan Pemkab Malang.
"Bagi ASN, apakah ASN boleh mendukung, boleh, tapi secara pribadi. Tetapi di saat menggunakan baju dinasnya, itu tidak boleh. Netralitas yang harus kita jalankan," ujar Didik kepada JatimTIMES.
Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini juga mengimbau kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang sekaligus kontestan Pilkada 2024 untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama.
"Kami sampaikan kepada semua tim pemenang para calon pada saat proses masa tenang pergunakan proses masa tenang ini dengan kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar aturan. Karena ketika itu melanggar aturan maka akan memicu problem (masalah)," jelas Didik.
Sementara itu, mengenai netralitas ASN dalam proses tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2024, pihaknya mengaku telah menerima beberapa laporan mengenai pelanggaran-pelanggaran kecil yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun perangkat lainnya.
"Ada pelanggaran-pelanggaran kecil yang kemarin sudah terlaporkan. Kami pun terus melakukan perhatian. Di saat pelanggaran itu kecil, karena ketidaktahuan dan sebagainya maka diperingatkan," tutur Didik.
Baca Juga : SKB CPNS 2024 Dimulai Sejak 20 November, Berapa Passing Grade-nya Agar Lolos?
Namun, ketika pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai ASN di lingkungan Pemkab Malang terlihat secara nyata tanpa ditutup-tutupi, maka Didik mempersilahkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disinggung mengenai adanya putusan Bawaslu Kabupaten Malang yang akhirnya merekomendasikan sanksi terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Talok Agus Harianto dalam proses kampanye pasangan calon kepala daerah kepada Pemkab Malang, Didik mengaku Pemkab Malang telah memberikan surat teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
"Kalau progresnya, tentu ini berbicara mengenai pemerintahan, ya diingatkan. Kita punya APIP kan, ada Inspektorat, jadi ada teguran tidak boleh dilakukan supaya tidak diikuti oleh teman-teman yang lain. Pemkab Malang sudah memberikan surat teguran tertulis (kepada Kepala Desa Talok Agus Harianto)," pungkas Didik.