JATIMTIMES — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar resmi meluncurkan aplikasi berbasis web e-SPTPD (elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang menawarkan kemudahan baru bagi wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah.
Langkah inovatif ini diharapkan mampu mendukung peningkatan penerimaan pajak sekaligus mempermudah proses administratif yang kini terintegrasi dengan sistem perbankan dan aplikasi Pajak Daerah (e-Pada).
Baca Juga : Mak Rini Cabut Laporan Perusakan APK, Tunjukkan Sisi Welas Asih Sang Pemimpin
Asmaningayu Dewi Lintangsari, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa aplikasi ini memberikan solusi praktis bagi wajib pajak. “Melalui e-SPTPD, wajib pajak bisa melaporkan pajak dari rumah tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Sistemnya sudah terintegrasi dengan e-Pada dan bank, sehingga wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran setelah mengisi laporan,” ujarnya pada Kamis (7/11/2024).
Dengan koneksi yang terjalin langsung ke sistem perbankan, transaksi yang dilakukan otomatis tercatat dalam sistem e-Pada, membuat seluruh proses semakin efisien.
Kemudahan ini didukung oleh beragam metode pembayaran yang ditawarkan oleh e-SPTPD. Masyarakat dapat memilih antara QRIS dari Bank Jatim, Virtual Account BNI 46, atau menggunakan kode billing yang juga tersedia melalui Bank Jatim. “Ini memungkinkan wajib pajak memiliki pilihan metode pembayaran yang sesuai kebutuhan, membuat sistem lebih inklusif,” kata Asmaningayu.
Berbagai jenis pajak yang dapat dilaporkan melalui aplikasi ini mencakup Pajak Mineral Logam Bukan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, pajak perhotelan, pajak jasa kesenian, hiburan, serta pajak parkir. Asmaningayu menegaskan bahwa seluruh wajib pajak harus mematuhi ketentuan batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak, yakni 10 hari kerja setelah periode pajak berakhir.
Sebagai contoh, untuk pajak bulan Oktober, wajib pajak memiliki waktu hingga 10 hari kerja pertama di bulan November. Jika lewat dari tenggat tersebut, denda administrasi akan dikenakan.
Peluncuran e-SPTPD ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program digitalisasi di sektor pelayanan publik Kabupaten Blitar, khususnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Asmaningayu berharap aplikasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
“Kehadiran e-SPTPD adalah bagian dari komitmen Bapenda untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” tuturnya. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah, mengingat pajak adalah salah satu sumber pendapatan penting yang menunjang pembangunan daerah.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Minta Ada Optimalisasi Proses Bisnis untuk Dongkrak PAD
Pihak Bapenda mengharapkan adanya peningkatan kepatuhan yang signifikan dari wajib pajak dengan aplikasi baru ini. Menurut Asmaningayu, digitalisasi ini tidak hanya mendukung efisiensi, tetapi juga mengedepankan transparansi, sehingga wajib pajak dapat melihat langsung rincian transaksi dan status pajak yang sudah dibayarkan melalui aplikasi. Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa layanan ini tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga akuntabel dan transparan.”
Dengan e-SPTPD, wajib pajak di Kabupaten Blitar kini memiliki akses yang lebih luas dalam melaksanakan kewajiban pajak, tanpa terbatas pada waktu dan tempat. Asmaningayu juga mengingatkan bahwa Bapenda tetap menyediakan bantuan bagi wajib pajak yang membutuhkan penjelasan atau mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi. “Kami akan memberikan sosialisasi dan bantuan teknis kepada wajib pajak agar mereka bisa mengoperasikan aplikasi ini dengan lancar,” ungkapnya.
Peluncuran aplikasi e-SPTPD ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menumbuhkan budaya taat pajak di masyarakat. Dengan sistem yang semakin terjangkau dan transparan, Bapenda Kabupaten Blitar optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak dan sekaligus menciptakan layanan publik yang lebih modern.