JATIMTIMES - Tiga dari enam temuan pelanggaran aturan Pilkada Kota Batu 2024 di masa kampanye tercatat merupakan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini yang menjadi sorotan serius Pemkot Batu dan pengawas pemilu. Salah satunya, larangan sejumlah pose foto tertentu oleh ASN.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi menyampaikan bahwa netralitas ASN rawan dilanggar di masa pilkada jika tidak dicegah dan dipatuhi aturannya. Buntut dari adanya temuan 9 orang ASN dan tenaga harian lepas (THL) Kota Batu belum lama ini, membuat permasalahan tersebut dibahas di kelompok kerja (pokja) pengawasan ASN, TNI dan Polri.
Baca Juga : Bakar Sampah Ditinggal Momong Cucu, Gudang Penyimpanan Kayu Ludes Terbakar
Ia menyebut, upaya menekankan netralitas ASN itu dilakukan melalui berbagai cara. Selain sosialisasi langsung kepada OPD di masing-masing jajaran di Kota Batu, juga dilakukan melalui media sosial. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa ikut memantau dan mencegah potensi pelanggarannya.
"Ini karena kemarin kita memproses ASN yang melakukan foto yang diduga melanggar netralitas. Foto dengan paslon atau dengan pose-pose tangan tertentu bisa jadi temuan," jelas Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Beberapa dasar hukum digunakan dalam penekanan netralitas tersebut. Di antaranya aturan dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 yang menyatakan setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
"Artinya ASN harus bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, tidak memihak, bebas konflik kepentingan," sebutnya.
Ia melanjutkan, pelanggaran netralitas ASN juga bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri bersama Kemenpan-RB Nomor 2 Tahun 2022. Hal tersebut yang dipedomani pokja pengawasan netralitas ASN dalam menegakkan demokrasi yang sehat. Pokja tersebut diketahui terdiri dari pihak kepolsian, TNI, BKPSDM, Inspektorat, serta Bawaslu Kota Batu.
Yogi merinci ada 10 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN Jelang Pemilu 2024. Puluhan larangan itu di antaranya meliputi gaya foto dengan jempol ke atas, gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga, gaya foto dengan jari metal, gaya foto dengan mengangkat telunjuk, lalu gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua.
Baca Juga : Diskop UKM Jatim Tekankan Sinergitas Pemda untuk Kembangkan Koperasi dan UMKM
Selain itu, ASN dilarang bergaya foto dengan membentuk pesawat telepon, gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima, gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari, gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol, serta gaya foto membentuk simbol hati seperti gaya Korea Selatan.
Ia mengharapkan agar ASN bisa mematuhi aturan dengan bijak. Sebab, saat ini bisa saja sejumlah pelanggaran netralitas temuan Bawaslu ditindaklanjuti ke sanksi yang lebih berat. Meski sejauh ini belum ada temuan lain, terlebih adanya foto ASN dengan pose tangan atau jari yang dilarang.
"Sejauh ini belum ada (unggahan foto dengan pose terlarang). Temuan kemarin foto dengan paslon yang diunggah," imbuhnya.