JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, Jumat (17/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, KPU Jatim dan paslon Khofifah-Emil kompak menolak dalil yang disampaikan paslon Risma-Gus Hans selaku pemohon.
KPU Jatim selaku termohon membantah dalil manipulasi rekapitulasi dan penghitungan suara yang didasarkan atas stabilitas perolehan suara pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (pihak terkait) di angka 58,54 persen dari awal hingga akhir rekapitulasi.
Baca Juga : Viral Pelajar SMP Berkelahi Jadi Tontonan di Malang: Berawal Blayer Motor, Berujung Mediasi Damai
“Logikanya stabilitas angka tersebut justru menunjukkan perolehan suara yang masuk berimbang karena jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang tentu mengakibatkan persentase perolehan suara calon tersebut akan semakin naik sementara yang lain akan semakin turun,” ujar kuasa hukum Termohon Josua Victor di hadapan majelis hakim panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (18/1/2025).
Termohon juga mengatakan pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terperinci mengenai pengurangan suara pemohon dan penambahan suara pihak terkait. Pada faktanya tidak ada catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang spesifik menerangkan keberatan terkait dalil permohonan serta tidak ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu di tingkat kabupaten maupun provinsi terkait dalil permohonan pemohon.
KPU Jatim juga membantah dalil pemohon yang menyatakan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) 100 persen di 86 TPS seperti TPS 01 Desa Giri Kecamatan Grogol Kabupaten Banyuwangi. Menurut termohon, yang terjadi sebenarnya adalah adanya kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form model C.Hasil-KWK-Gubernur, yang semestinya jumlah pemilih dalam DPT ditulis berdasarkan form model A.KabKo Daftar Pemilih, tetapi oleh KPPS ditulis berdasarkan C.Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK. Atas permasalahan tersebut telah dilaksanakan perbaikan oleh KPPS pada saat itu juga.
Sementara itu, Khofifah-Emil selaku pihak terkait menolak dalil paslon 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) yang menyebut terdapat total suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara yang memiliki kecenderungan terkait penurunan suara pemohon dan menghasilkan perolehan suara paslon 2 lebih banyak dibandingkan dengan pemohon.
Menurut Khofifah-Emil, pemohon tidak membuktikan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara total suara tidak sah dengan penurunan suara pemohon maupun tingginya selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait.
“Sehingga tidak beralasan hukum apabila pemohon mendalilkan adanya anomali perolehan suara tidak sah lantas kemudian dibebankan kepada pihak terkait agar suara sahnya dikurangi,” kata kuasa hukum pihak terkait Edward Dewaruci.
Dengan demikian, termohon dan pihak terkait memohon kepada MK agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Baca Juga : 253 ODGJ Masih Terpasung, Ini Langkah Pemprov Jatim
Dalam keputusan tersebut, Paslon Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara; Paslon Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara; serta Paslon Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara. Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024.
Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.
Pemohon pun memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil.