free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BKN Minta Peserta Lolos CPNS Siapkan Dana Darurat, Ingatkan Gaji Hanya 80 Persen

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

29 - Oct - 2024, 07:02

Placeholder
Ilustrasi para pendaftar CPNS 2024. (Foto dari suara)

JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan dini kepada para pelamar seleksi CPNS 2024 yang lolos dan diangkat menjadi CPNS untuk menyiapkan keadaan darurat.

Peringatan tersebut disampaikan BKN melalui Instagram resmi mereka di @bknbkngoidofficial. Dalam peringatan itu, BKN mengunggah foto bergambarkan sticky notes kuning yang menempel pada ilustrasi laptop. Tulisan di dalam sticky notes itu berbunyi:

Postingan BKN terbaru. (Foto Instagram)

'Dianggap sudah mapan finansial sama circle padahal baru diangkat CPNS, gaji masih 80%,'

Baca Juga : Lewat Batas Waktu, Pembahasan 5 Raperda Jatim Tak Bisa Dilanjutkan 

Sementara pada caption unggahan itu, BKN mengimbau peserta lolos CPNS agar menyiapkan dana darurat. 

"Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja," tulis BKN dikutip Selasa (29/10). 

Lantas apa maksud BKN gaji CPNS 80% dan untuk apa dana darurat tersebut? 

Gaji Calon PNS Masih 80%

Seperti diketahui, pendaftar CPNS harus melalui beragam rangkaian tes sebelum resmi diterima sebagai PNS. Namun setelah diterima, seorang PNS masih harus melalui masa percobaan sebelum akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP).

Dalam masa percobaan ini, CPNS akan diberikan gaji sebesar 80% saja sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS. Alasan mengapa gaji CPNS 2024 yang baru lolos hanya 80 persen saja, ini sudah tercantum dalam aturan pemerintah.

Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Bagian Keenam Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS, pada Pasal 33 dan 34 calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. sebelum diangkat menjadi PNS.

Sehingga kemudian BKN menginformasikan kepada pelamar yang lolos seleksi CPNS 2024 terkait gaji 80 persen tersebut. Serta mengimbau mereka agar menyiapkan dana darurat di awal masuk kerja.

CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Lulus pendidikan dan pelatihan.

2. Sehat jasmani dan rohani.

Gaji PNS

Sementara, untuk gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini rinciannya:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp4.125.600.

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp6.373.200.


Topik

Pemerintahan bkn cpns gaji pns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana