JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan dini kepada para pelamar seleksi CPNS 2024 yang lolos dan diangkat menjadi CPNS untuk menyiapkan keadaan darurat.
Peringatan tersebut disampaikan BKN melalui Instagram resmi mereka di @bknbkngoidofficial. Dalam peringatan itu, BKN mengunggah foto bergambarkan sticky notes kuning yang menempel pada ilustrasi laptop. Tulisan di dalam sticky notes itu berbunyi:
'Dianggap sudah mapan finansial sama circle padahal baru diangkat CPNS, gaji masih 80%,'
Baca Juga : Lewat Batas Waktu, Pembahasan 5 Raperda Jatim Tak Bisa Dilanjutkan
Sementara pada caption unggahan itu, BKN mengimbau peserta lolos CPNS agar menyiapkan dana darurat.
"Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja," tulis BKN dikutip Selasa (29/10).
Lantas apa maksud BKN gaji CPNS 80% dan untuk apa dana darurat tersebut?
Gaji Calon PNS Masih 80%
Seperti diketahui, pendaftar CPNS harus melalui beragam rangkaian tes sebelum resmi diterima sebagai PNS. Namun setelah diterima, seorang PNS masih harus melalui masa percobaan sebelum akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP).
Dalam masa percobaan ini, CPNS akan diberikan gaji sebesar 80% saja sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS. Alasan mengapa gaji CPNS 2024 yang baru lolos hanya 80 persen saja, ini sudah tercantum dalam aturan pemerintah.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Bagian Keenam Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS, pada Pasal 33 dan 34 calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. sebelum diangkat menjadi PNS.
Sehingga kemudian BKN menginformasikan kepada pelamar yang lolos seleksi CPNS 2024 terkait gaji 80 persen tersebut. Serta mengimbau mereka agar menyiapkan dana darurat di awal masuk kerja.
CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Lulus pendidikan dan pelatihan.
2. Sehat jasmani dan rohani.
Gaji PNS
Sementara, untuk gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini rinciannya:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp4.125.600.
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp6.373.200.