JATIMTIMES - Pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak dapat dilanjutkan. Hal ini karena masa pembahasan 5 Raperda tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Yordan M Batara-Goa. Kelima raperda yang dinyatakan gugur tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing.
Baca Juga : Dewan Senayan Akui Penampilan Ipuk-Mujiono Unggul dalam Pemahaman Permasalahan dan Solusi Daerah
Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Ketiga, Raperda tentang Perlindungan Petani Garam. Keempat, Raperda tentang Kepelabuhan. Kelima, Raperda tentang Penanggulangan Bencana.
Yordan mengatakan kelima Raperda tersebut, yang sudah berada dalam daftar selama tiga tahun, terpaksa dihentikan sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (3) dan (4) Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
“Lima Raperda ini sudah melampaui batas waktu tiga tahun yang ditentukan, sehingga sesuai aturan, tidak bisa diusulkan kembali. Ketentuan ini tertuang dalam Perda Pembentukan Umum Peraturan Daerah, yang mengatur bahwa apabila raperda tidak selesai dalam tiga tahun, maka raperda tersebut tidak boleh dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya,” jelas Yordan, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, politisi asal Fraksi PDIP tersebut menyebut bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada komisi, fraksi, dan pihak eksekutif untuk mengajukan usulan raperda baru yang akan dikerjakan pada tahun 2025.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak ini akan dikaji kembali melalui rapat guna memastikan daftar raperda yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.
"Setelah ini, kami akan bersurat kepada komisi, fraksi, dan eksekutif untuk meminta usulan perda yang akan dikerjakan pada 2025. Dari masukan itu, kami akan rapat kembali untuk memastikan apa saja yang kita masukkan dalam pembentukan peraturan daerah tahun depan," jelasnya.
Baca Juga : Raperda APBD Jatim 2025, Pemprov Anggarkan Belanja Daerah Rp 27,66 Triliun
Selain merencanakan pembentukan perda baru, Bapemperda juga akan mengevaluasi efektivitas perda yang sudah dihasilkan pada tahun 2024. Menurut Yordan, fokus utama Bapemperda saat ini adalah memastikan perda yang sudah dihasilkan berjalan dengan efektif serta memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi perda-perda yang membutuhkan perbaikan atau tindak lanjut, khususnya dalam hal pelaksanaan dan pengawasan. “Hal paling penting bagi kami hari ini adalah fokus mengevaluasi perda yang sudah dihasilkan DPRD, melihat sejauh mana efektivitasnya dan apa yang perlu ditindaklanjuti dari hasil evaluasi tersebut,” tegasnya.
Yordan menambahkan, bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara serius dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, evaluasi serupa pernah dilakukan beberapa tahun lalu, namun kali ini akan dilakukan lebih menyeluruh agar perda yang dihasilkan benar-benar efektif.
“Kami akan melakukan evaluasi ulang tahun ini, kali ini lebih serius melibatkan stakeholder dan OPD terkait. Harapan kami setiap perda yang dihasilkan DPRD bisa benar-benar efektif. Biasanya, perda tidak efektif karena aturan pelaksana tidak ada, tenaga pengawas kurang, atau tidak ada anggaran pada program di OPD terkait,” pungkasnya.