JATIMTIMES - Masyarakat di Malang Raya perlu berhati-hati terhadap keberadaan pengembang perumahan ilegal yang kerap menebar janji manis namun bermasalah di kemudian hari. Di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Malang, keberadaan pengembang ilegal ini masih sulit terdeteksi.
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencatat 621 perumahan telah memiliki izin yang sah. Namun, banyak pengembang lain yang belum terdata secara resmi.
Baca Juga : Usut Kasus Pembuangan Bayi di Blitar: Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Bahkan, kasus penipuan berkedok jual beli tanah kavling di Desa Girimoyo, Karangploso, pernah diungkap oleh Polres Malang, di mana puluhan korban mengalami kerugian miliaran rupiah karena status tanah yang tidak jelas.
Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas properti sebelum membeli. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mengecek legalitas perumahan agar hak mereka sebagai pembeli terjamin,” ujarnya.
Selain itu, Johan juga mendorong para pembeli untuk meminta pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah agar perawatan fasilitas umum dapat dilakukan.
Contoh masalah yang terjadi karena pengembang belum menyerahkan PSU adalah kerusakan jalan di sebuah perumahan yang tidak bisa diperbaiki oleh pemerintah. “Kami tidak bisa memperbaiki karena PSU belum diserahkan,” jelas Johan.
DPKPCK Kabupaten Malang terus mengadakan sosialisasi tentang pentingnya perizinan perumahan. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai legalitas properti agar terhindar dari masalah di kemudian hari,” tambah Johan.
Selain sosialisasi, DPKPCK juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencegah praktik ilegal dari pengembang. Johan menjelaskan, “Jika di BPN tertera bahwa tanah sudah dipecah lebih dari lima bagian, itu bisa jadi indikasi adanya manipulasi dari pengembang.”
Baca Juga : Dinas PUSDA Kabupaten Malang Bangun Jaringan Irigasi di 4 Wilayah, 132 Hektare Lahan Pertanian Teraliri Air
Kerja sama dengan Satpol PP juga dilakukan untuk menindak pengembang ilegal. “Penindakan ada di tangan Satpol PP, termasuk kemungkinan penutupan proyek,” tegasnya.
Selain pengembang perumahan ilegal, penipuan tanah kavling juga rentan terjadi di Kabupaten Malang. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menegaskan bahwa masyarakat harus ekstra hati-hati sebelum membeli tanah kavling yang diperuntukkan untuk perumahan. “Perlu dicek legalitas tanahnya, karena tanah kavling peruntukan perumahan ilegal tidak memiliki fasilitas memadai dan melanggar ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tanah kavling ilegal sering kali dijual dengan memecah sebidang tanah menjadi beberapa bagian kecil yang tidak sesuai standar, demi keuntungan cepat. Pengembang biasanya menyiasati hal ini dengan mencicil proses legalitasnya, sehingga masyarakat harus lebih waspada.
Dengan upaya sosialisasi dan pengawasan yang ketat, DPKPCK Kabupaten Malang berharap dapat melindungi masyarakat dari pengembang nakal dan menciptakan lingkungan perumahan yang lebih aman dan tertib.