JATIMTIMES - Pasangan sejoli muda di Kota Batu tega melakukan aborsi janin dalam kandungan yang masih berumur tiga bulan. Mereka adalah GR (20) pria asal Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan perempuan berinisial RN (19), warga Kabupaten Malang. Keduanya teman bekerja di salah satu hotel di Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, praktik aborsi kedua pelaku terungkap berkat informasi dari masyarakat adanya tindakan aborsi di salah satu hotel di Kota Batu. Diduga dilakukan di kamar mandi saat pelaku RN berkontraksi setelah meminum obat penggugur kandungan.
Baca Juga : Bukan Rebahan, Dokter Sarankan Lakukan ini Setelah Berolahraga Lari
"Dari informasi masyarakat yang mengetahui, kemudian dilaporkan kepada Polres Batu tanggal 3 September hari Selasa siang, sesaat setelah diduga adanya peristiwa aborsi," ungkap Andi dalam di Mapolres Batu, Selasa (17/9/2023).
Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa janin bayi itu masih berusia sekitar 3 bulan atau masih dalam bentuk gumpalan. Janin tersebut ternyata dibuang di kloset dalam kamar mandi hotel.
Pasangan muda ini diketahui berpacaran selama satu tahun ini sepakat menggugurkan kandungan usai sang perempuan dinyatakan hamil. Hubungan gelap mereka tidak didukung oleh masing-masing orang tua pelaku.
Dikatakan, pada bulan Juni perempuan berinisial RN, yang biasanya datang bulan, ternyata tidak datang bulan. Pelaku memeriksakan kepada bidan maupun dokter. Barulah diketahui ada janin. Malu karena hamil di luar nikah, kedua pelaku kemudian bersepakat untuk digugurkan.
"Mereka menggugurkan kandungan dengan obat Misoprostol yang dibeli dari toko online. Dikonsumsi tiga kali sehari pada bulan Agustus, namun sempat tidak berhasil (mengugurkan)," kata Andi.
Jumlah takaran obat kemudian dinaikkan menjadi 8 kali sehari. Hingga akhirnya pelaku RN berkontraksi. Sehingga janin dikeluarkan dari perut pelaku.
"Kurang lebih usia janin sekitar 11 minggu atau kurang lebih 13 minggu," ucapnya.
Baca Juga : Disterilkan dari PKL, Pedestrian Sisi Utara Jalan Sultan Agung Kota Batu Masuk Rencana Revitalisasi 2025
Polres Batu mengamankan sejoli muda ini beserta barang bukti di antaranya satu strip obat Misoprostol yang digunakan menggugurkan janin dan gumpalan plasenta janin, yang masuk di kamar mandi hotel.
"Oleh pelaku, janin sendiri sudah dimasukkan kloset, namun tetap barang bukti yang masih menjadi satu kesatuan, yaitu masih kecil sudah kita berhasil amankan," terangnya.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode scientific crime investigation terhadap janin plasenta yang diamankan. Pemeriksaan akan melibatkan beberapa saksi ahli dari dokter hingga bidan, yang awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan RN.
"Pelaku dikenakan ancaman pasal 77 Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman sepuluh tahun penjara," imbuh Andi.