JATIMTIMES - Suhu politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang kian memanas. Bahkan menurut Tim Hukum Pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI), Pangeran Okky Artha ada kekhawatiran munculnya kejahatan pemilu.
Okky mengatakan, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan pencalonan salah satu pendaftar calon Wali Kota Malang yang berstatus mantan narapidana (napi) korupsi. Sebab menurutnya, hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan PKPU nomor 10 tahun 2024.
Baca Juga : Dokumen 2 Pasangan Balon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo Valid Memenuhi Syarat
"Kalau seandainya (pencalonan mantan napi korupsi) tidak ditolak KPU, maka kami lakukan upaya hukum pidana atau perdata. Sebab ini jelas kejahatan pemilu. Akan kami laporkan pertama adalah komisioner KPU," ujar Okky, Sabtu (14/9/2024).
Namun demikian, dirinya masih belum dapat menjelaskan secara detil, seperti apa bentuk pidana atau perdata yang akan diperkirakan. Sebab, sampai saat ini, publik juga masih menanti ketegasan KPU Kota Malang terkait pencalonan tokoh tersebut.
Pasalnya, dalam Formulir Model BB.Pernyataan.Calon.KWK sebagai kelengkapan berkas administrasi pencalonan Pilkada Kota Malang, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang bersangkutan.
Dalam huruf B, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh seorang calon kontestan Pilkada. Yakni bagi calon yang berstatus mantan narapidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini, bakal calon yang dimaksud adalah Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton. Seperti diketahui Anton pernah terjerat kasus korupsi di akhir masa jabatannya pada tahun 2020.
Atas kasus tersebut, Anton telah diputus untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Dan ia dinyatakan bebas pada tahun 2020. Itu artinya, mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2024, Anton masih belum dapat memenuhi masa jeda selama 5 tahun untuk berkontestasi dalam Pilkada Kota Malang tahun 2024.
Baca Juga : AKD DPRD Situbondo Belum Terbentuk, Fraksi Tetap Bahas PAPBD Tahun 2024 di Internal
"Karena aturan ini KPU yang bikin. Jadi mereka harus bisa menepati. Dan KPU Kota Malang hanya tinggal menjalankan saja. Jadi jangan bikin satu aturan main tersendiri," tuturnya.
Dalam hal ini, meskipun WALI sebagai salah satu kontestan dalam Pilkada Kota Malang November mendatang, pihaknya memastikan bahwa rencana upaya hukum itu tidak dilatarbelakangi sensitivitas terhadap pasangan calon tertentu. Namun, pihaknya ingin bahwa apa yang telah menjadi aturan harus dilakukan dan disampaikan secara jernih.
"Kalau terkait pasangan WALI, tidak pernah menolak apapun. Yang dibicarakan itu tentang aturan main. WALI tidak pernah beramasalah dengan salah satu kontestan. Saya juga tidak pernah mengenal kontestan lain. Kalau regulasi, itu seharusnya garisnya tegas, itu aturan main dan wasitnya adalah KPU. Kalau sudah ada aturan, ikuti saja aturan yang dibikin," pungkasnya.