JATIMTIMES - Seorang perajin alumunium diringkus polisi lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Tersangka yang baru saja diamankan petugas kepolisian Polres Malang tersebut berinisial WB. Tersangka 36 tahun tersebut merupakan warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik menuturkan, tersangka WB ditangkap Unit Reskrim Polsek Dampit saat berada di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit pada Rabu malam (11/9/2024). Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa satu poket sabu siap edar.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba: Satu Pelaku Anak di Bawah Umur
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu poket sabu dengan berat total 1,23 gram," ungkap Taufik dalam konfirmasinya, Kamis (12/9/2024).
Tidak hanya satu poket sabu, disampaikan Taufik, petugas juga menyita sebuah ponsel yang dijadikan sarana tersangka WB untuk melancarkan transaksi narkoba. Di sisi lain, sejumlah peralatan mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, hingga tutup botol yang sudah dimodifikasi juga turut disita polisi sebagai barang bukti.
"Petugas juga menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika dari hasil pemeriksaan ponsel milik tersangka," ujar Taufik.
Terungkapnya kasus peredaran sabu oleh kepolisian Polsek Dampit tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pengedar sabu tersebut mengarah pada WB yang diketahui bekerja sebagai pengrajin aluminium, yang kemudian diringkus polisi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan telah mengedarkan sabu pada sejumlah wilayah di Kabupaten Malang dan sekitarnya," ujar Taufik.
Baca Juga : Sepanjang Agustus, ETLE Statis Rekam 155 Pelanggar Tak Pakai Helm di Kota Malang
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Terhadap tersangka WB telah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Dampit. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Taufik.