JATIMTIMES – Kepolisian Resor Blitar telah menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan minuman keras (miras) tanpa izin edar. Penangkapan ini terjadi setelah polisi mendapati truk yang mengangkut miras ilegal menuju Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni HS (39), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, yang merupakan pemilik ekspedisi. Lalu ada RS (30), sopir truk asal Kecamatan Sutojayan, ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan rutin terhadap truk yang dicurigai di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, pada Selasa, 3 September 2024.
Baca Juga : Ratusan Pendaftar CPNS 2024 Kota Blitar Gagal Lanjut, 278 Orang Tidak Lengkapi Berkas
“Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menghentikan truk yang mencurigakan. Awalnya, kami menangkap sopirnya, RS, dan setelah dilakukan pengembangan kasus, kami berhasil meringkus HS,” jelas AKP Momon.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa miras yang mereka angkut merupakan pesanan dari salah satu produsen miras di Bali. Rencananya, barang-barang tersebut akan dikirim dari Pulau Dewata menuju Pulau Kalimantan menggunakan jasa ekspedisi milik HS. Sebelum dikirim, miras ini sempat transit di Blitar.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk dan lebih dari 6.000 botol miras jenis arak Bali dengan berbagai ukuran, yakni 300 ml dan 600 ml.
AKP Momon menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi yang aman jelang Pilkada Serentak 2024.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal seperti ini tidak mengganggu ketertiban umum dan proses Pilkada yang akan datang,” ujar Momon.
Baca Juga : Dispendukcapil Blitar Gandeng PN dan Faskes untuk Percepat Penerbitan Dokumen Kependudukan
Kedua tersangka dikenakan Pasal tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 4 miliar. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang jaringan pengiriman miras ilegal ini.
“Kasus ini menjadi salah satu contoh bahwa kami serius dalam penegakan hukum, terutama terhadap kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambah Momon.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, dan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.