JATIMTIMES - Rutan Situbondo mengecek dan menyediakan beberapa sarana prasarana maupun fasilitas khusus untuk disabilitas guna menunjang layanan publik, baik untuk warga binaan maupun untuk keluarga penjenguk, Minggu (8/9/2024). Sejumlah fasilitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) ini telah diatur dalam amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018.
Sejumlah layanan publik berbasis HAM yang ada antara lain ruang laktasi/menyusui, ruang bermain anak, dan tersedianya aksesibilitas bagi kelompok disabilitas, seperti toilet khusus dan jalur khusus disabilitas. Sarana maupun fasilitas layanan publik ini kini dapat dirasakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun masyarakat.
Baca Juga : Hoaks! Beredar Informasi Meterai Konvensional Hanya Berlaku untuk Surat Setelah 6 September 2024
"Sebagai pelayan masyarakat dan demi mewujudkan P2HAM, kami berharap fasilitas ini dapat dirasakan masyarakat dan WBP demi membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan.
Diterapkannya P2HAM ini, kata Karutan Rudi bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap suku, ras, dan agama. Selain itu juga dapat mewujudkan kepuasan, ketepatan, dan pelayanan prima kepada warga binaan dan masyarakat.
"Semoga dengan adanya fasilitas layanan publik ini dapat memberikan pelayanan yang adil terhadap masyarakat maupun WBP," imbuhnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono memberikan apresiasi atas kegiatan yang telah dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Situbondo yakni Pengecekan sarana dan prasarana layanan khusus.
Baca Juga : Minta Pembongkaran Mandiri PKL di Jalan Sultan Agung, Satpol-PP: Penertiban Sudah Sesuai Aturan
"Terimakasih kepada Rutan Situbondo yang terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM. Diharapkan peningkatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan warga binaan dan keluarga mereka," ungkap Heni.