JATIMTIMES - Nasib buruk menimpa seorang pria asal Bali bernama Nyoman Sukena, yang kini menghadapi ancaman hukuman penjara setelah diketahui memelihara Landak Jawa, hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pria berusia 38 tahun ini tertangkap karena merawat hewan yang terancam punah tersebut, meskipun ia mengaku tidak tahu bahwa Landak Jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Baca Juga : Viral, Nyoman Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Akibat Pelihara Landak
Nyoman tidak hanya merawat Landak Jawa yang ditemukan oleh mertuanya ketika masih kecil, tetapi hewan tersebut juga berhasil berkembang biak dan melahirkan dua anak selama dalam perawatannya.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau landak itu adalah satwa yang dilindungi. Di daerah kami, hewan ini dianggap sebagai hama perkebunan, jadi saya merawatnya saja," ungkap Nyoman, seperti dilansir dari unggahan akun X @quoteaja.
Kisah ini menjadi viral setelah video Nyoman yang menangis histeris setelah menjalani persidangan tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat bahwa Nyoman sangat terpukul karena dia sebenarnya tidak menyadari bahwa hewan yang ia pelihara sejak kecil itu termasuk satwa yang dilindungi oleh hukum.
Kasus ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Pada 4 Maret 2024, Nyoman Sukena ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali karena memelihara Landak Jawa, yang statusnya dilindungi. Tidak hanya Nyoman yang diamankan, Landak Jawa yang dirawatnya juga dijadikan barang bukti oleh pihak berwenang.
Meski niat Nyoman Sukena hanya ingin menolong hewan yang ia temukan dalam kondisi lemah, aksinya dianggap melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), ia kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Kasus ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.
Kasus ini pun menuai sorotan para aktivis satwa yang minim sosialisasi soal hewan apa saja yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Lantas Mengapa Landak Jawa Dilindungi?
Melansir laman Garda Animalia, Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah salah satu spesies landak yang dilindungi di Indonesia. Hewan ini masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Landak Jawa terancam punah akibat perburuan dan hilangnya habitat alaminya.
Landak Jawa memiliki duri-duri khas yang tersebar di seluruh tubuhnya. Duri tersebut tidak hanya melindungi mereka dari predator, tetapi juga mengandung berbagai nutrisi seperti protein, lemak, kalsium, fosfor, magnesium, sulfur, dan asam lemak bebas. Banyak pemburu tidak bertanggung jawab yang memburu Landak Jawa karena duri-duri ini, yang juga diyakini memiliki sifat antibiotik.
Baca Juga : Kawah Ijen Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai Besok
Di Indonesia, selain Landak Jawa, ada satwa lain yang juga dilindungi, seperti Julang Emas. Perlindungan terhadap kedua hewan ini diatur dalam dua regulasi utama. Pertama, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus Nyoman Sukena menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih memahami aturan tentang satwa yang dilindungi. Banyak warga yang mungkin berniat baik, seperti merawat hewan yang terlantar, namun tanpa disadari malah melanggar hukum. Oleh karena itu, edukasi tentang satwa yang dilindungi serta peraturan yang berlaku harus terus disosialisasikan, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Semoga informasi ini bermanfaat!