JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Usulan ini diterima dari Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno.
Dirangkum dari akun FB resmi DPRD Tulungagung pada Selasa, 13 Agustus 2024 penyampaian Ranperda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang diadakan di Ruang Graha Wicaksana, Kantor DPRD Tulungagung, pada Senin kemarin.
Baca Juga : PPDB SMA di Tulungagung Tuai Polemik, Komisi A DPRD Kritisi Sistem Zonasi
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Marsono secara resmi menerima dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD yang diserahkan oleh Pj Bupati Heru Suseno.
Pj Bupati Heru Suseno lewat sambutannya menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini didorong oleh beberapa faktor penting. Salah satu alasan utamanya adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran.
Selain itu, kondisi yang memerlukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, serta antar jenis belanja menjadi alasan lain untuk dilakukannya perubahan APBD. Heru Suseno juga menambahkan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya perlu digunakan untuk pembiayaan di tahun anggaran yang sedang berjalan.
“Serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,” terang Heru Suseno.
Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2024 mencakup beberapa perubahan signifikan, terutama dalam komposisi pendapatan dan belanja daerah. Di sisi pendapatan, semula ditetapkan sebesar Rp 2,813 triliun dan mengalami penambahan sebesar Rp 76,683 miliar, sehingga total pendapatan menjadi Rp 2,890 triliun.
Sementara itu, di sisi belanja, anggaran awal sebesar Rp 3,028 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 270,719 miliar, sehingga total belanja daerah menjadi Rp 3,298 triliun. Akibat perubahan ini, defisit anggaran setelah perubahan mencapai Rp 408,635 miliar.
Baca Juga : Viral Pria di Kota Batu Diduga Eksibisionis, Tunjukkan Kelamin ke Siswi SMP
Selain itu, perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang semula ditetapkan sebesar Rp 230 miliar bertambah sebesar Rp 194,035 miliar, sehingga total penerimaan pembiayaan mencapai Rp 424,035 miliar.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan yang semula sebesar Rp 15,400 miliar tidak mengalami penambahan dan tetap di angka nol. Hal ini membuat total pengeluaran setelah perubahan juga mencapai Rp 408,635 miliar, sementara sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tetap berada di angka nol.
Diterimanya usulan Ranperda tentang Perubahan APBD ini pada kemudian hari akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Tulungagung bersama dengan pihak eksekutif untuk menyempurnakan dan menetapkan anggaran yang telah diusulkan. Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa alokasi anggaran yang ada dapat mendukung kebutuhan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.