JATIMTIMES - Komisi A DPRD Tulungagung mengadakan hearing dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Sindhu Widyabadra. Dengar pendapat ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Tulungagung.
Pertemuan di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung ini dilaksanakan pasca terjadi polemik dalam pelaksanaan PPDB beberapa waktu lalu.
Baca Juga : KPU Kabupaten Madiun Gandeng Tokoh Agama Ciptakan Pilkada Aman dan Damai
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan menyebut bahwa selama ini tidak ada koordinasi antara Cabdin Pendidikan Wilayah Tulungagung-Trenggalek dengan DPRD Tulungagung terkait pelaksanaan PPDB.
Ia menyoroti bahwa meskipun DPRD mewakili warga Tulungagung, khususnya dalam bidang pendidikan, namun tidak ada upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak Cabdin.
"Tidak ada koordinasi sama sekali, padahal kita mewakili warga Tulungagung, terutama di bidang pendidikan," ujar Gunawan, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut, Gunawan mengungkapkan bahwa Kacabdin Pendidikan Wilayah Tulungagung-Trenggalek bahkan tidak mengetahui jumlah lulusan SMP di Tulungagung saat ditanya. Menurutnya, hal ini dapat menyebabkan kekacauan dalam pelaksanaan PPDB di masa mendatang jika tidak segera diatasi.
Ia menekankan pentingnya mengetahui data yang tepat mengenai jumlah lulusan dan calon peserta didik baru untuk menghindari permasalahan serupa. Gunawan juga menyarankan bahwa jika data tidak sesuai, sebaiknya penerimaan dilakukan melalui tes, bukan berdasarkan sistem zonasi yang dapat menimbulkan masalah.
“Jangan sampai tidak tahu. Ini akan morat marit nanti. Kalau memang tidak sesuai lulusan berapa, yang diambil berapa, jangan pakai zonasi, tes saja,” tandasnya.
Gunawan juga menekankan agar kekisruhan yang terjadi dalam PPDB tingkat SMA di Tulungagung tidak terulang lagi di masa depan. Menurutnya, kearifan lokal bisa diterapkan dalam proses PPDB untuk mencegah kekacauan.
Baca Juga : Barikan, Tradisi 16 Agustus Malam di Malang yang Sarat Makna
Meskipun kewenangan pelaksanaan PPDB ada di UPT Provinsi (Cabdin Pendidikan), Gunawan menegaskan bahwa proses tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di wilayah Tulungagung. Ia juga mendengar adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan PPDB di wilayah tersebut.
“Memang secara riil aturan kewenangan dilakukan UPT Provinsi (Cabdin Pendidikan). Tetapi kan ini wilayah Tulungagung. Saya dengar juga ada yang di luar aturan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Gunawan menyatakan bahwa persoalan carut marut PPDB SMA di Tulungagung akan dibawa ke DPRD Jawa Timur. Hal ini dilakukan agar evaluasi lebih lanjut dapat dilakukan oleh DPRD tingkat provinsi tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Tulungagung memiliki perwakilan di DPRD Jatim yang akan membantu dalam mengawal masalah ini. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan PPDB SMA di Tulungagung pada tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menghindari polemik yang merugikan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan.