free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Penataan PKL Alun-Alun Kanigoro Blitar Tunggu Aturan Zonasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

28 - Jul - 2024, 16:09

Placeholder
Suasana ramai PKL di Alun-alun Kanigoro, Kabupaten Blitar.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar tengah merencanakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-Alun Kanigoro, kompleks Kantor Bupati Blitar. Namun, penataan tersebut masih terganjal oleh aspek Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur zonasi PKL di wilayah Kabupaten Blitar.

"Kami memang punya rencana penataan PKL di kompleks Kantor Bupati Blitar, tetapi penataan tersebut masih terkendala di aspek zonasi," ujar Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi, pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga : RSUD Ngudi Waluyo Blitar Catat Lonjakan Pasien Hemodialisa Usia 26-35 Tahun

Darmadi menjelaskan, sebelum penataan bisa dilakukan, diperlukan aturan terkait zonasi yang mengatur wilayah mana saja yang diperbolehkan dan dilarang bagi PKL untuk berjualan. "Zonasi ini untuk memetakan wilayah yang dilarang dan diperbolehkan bagi PKL berjualan," katanya.

Ia menjelaskan, zonasi ini akan dibagi menjadi beberapa kategori: zona merah, kuning, dan hijau. "Zona merah berarti wilayah tersebut dilarang bagi PKL untuk berjualan, sementara zona kuning mengizinkan PKL berjualan dengan pembatasan waktu tertentu. Sedangkan zona hijau memang diperbolehkan untuk PKL," tambah Darmadi.

Kondisi saat ini, kata Darmadi, Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan PKL sudah ada, namun Perda tersebut mengamanatkan harus ada aturan lebih lanjut mengenai zonasi yang dituangkan dalam Perbup. "Kami masih menunggu aturan zonasi PKL agar bisa melakukan penataan tidak hanya di kompleks Kantor Bupati saja, tapi juga di seluruh Kabupaten Blitar," jelasnya.

Menurut data dari paguyuban, saat ini terdapat 85 PKL yang berjualan di kompleks Kantor Bupati Blitar. Namun, Darmadi mencatat, jumlah PKL di lapangan tampaknya lebih banyak dari data resmi yang terdaftar di paguyuban. "Jumlah PKL yang berjualan di kompleks Kantor Bupati terus bertambah, yang jelas melebihi jumlah resmi," katanya.

Baca Juga : Mahasiswa Administrasi Negara Unisba Blitar Studi Lapang ke Omah Jenang: Menggali Potensi dan Warisan Budaya

Para PKL di kompleks Kantor Bupati Blitar biasanya mulai berjualan dari sore hingga malam hari. "Untuk wilayah kompleks Kantor Bupati mungkin bisa masuk dalam kategori zona kuning, dimana PKL boleh berjualan tetapi ada pembatasan waktu," tandas Darmadi.

Dengan penataan yang direncanakan ini, diharapkan estetika kawasan Kantor Bupati Blitar dapat terjaga, sementara PKL tetap dapat mencari nafkah dengan aturan yang jelas dan adil.


Topik

Ekonomi alun-alun kanigoro pkl disperindag kabupaten blitar darmadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya