JATIMTIMES - Gregorius Ronald Tannur (31) dijatuhkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca Juga : Kisah Joe Arridy, Tahanan Eksekusi Mati yang Paling Bahagia di Dunia
"Putusan: bebas dari dakwaan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga kesatu Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Perkara ini menjadi sorotan banyak pihak. Utamanya dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni secara tegas jika menyebut majelis hakim sedang sakit dalam perkara ini. "Hakimnya sakit. Tidak punya anak perempuan yang tidak bisa merasakan perempuan ini diperlakukan sebagaimana selayaknya," kata dia kepada sejumlah awak media di kantornya.
Yang heran menurut dia jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara. Namun hakim malah menuntut bebas
Baca Juga : Terisolasi karena Jalan Rusak, Warga Desa Wonorejo Gelar Aksi di Jasa Tirta
"Ini hakim sakit. Dan para pihak harus mengawasi dengan seksama sampai dengan vonis bebas," tegasnya.
Dia menjelaskan perkara ini terang benderang tindak pidana yang jelas sangat di tahun 2023. Hingga kemudian menyebabkan korban perempuan meninggal dunia.
"Ini kan fatal. Apakah hakim tersebut gak punya gadget atau TV. Maka hakim diperiksa secara menyeluruh apa yang terjadi diputuskan bebas," imbuhnya.