free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jadi Bancakan Oknum, Pemprov Jatim Tak Rubah Skema Hibah untuk Gubernur dan DPRD

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

23 - Jul - 2024, 13:51

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Nampaknya kisah uang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang menjadi bancakan oknum pejabat negara di Pemprov Jatim bisa saja terulang kembali. Ini karena tak ada perubahan signifikan untuk skema hibah bagi gubernur maupun anggota DPRD Jatim. Yang nilainya cukup besar mencapai triliunan rupiah secara keseluruhan.

"Peraturan perundangan sama seperti perjalanan dinas. Sama, artinya itu memang sah dari sisi perencanaan dan penganggaran," terang Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono.

Baca Juga : Semarak HUT ke-53 KTNA, Bupati Sanusi Kukuhkan Pengurus KTNA Kecamatan se-Kabupaten Malang

Menurut dia dalam APBD skema hibah untuk gubernur maupun anggota DPRD Jatim tetap masuk. "Tak mungkin dihentikan karena itu secara aturan perundangan sah," terangnya.

Hibah ini jelas Bobby bisa saja tak menimbulkan permasalahan. Asal dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Contohnya sepanjang pengelolaan itu tertib maka tak ada yang jadi masalah. Semua yang teranggarkan secara peraturan perundangan sudah sesuai," tegasnya kembali.

"Pokoknya sesuai dengan peraturan. Sepanjang Kemendagri tak dirubah ya itu akan tetap ada di bagian APBD kita. Sama dengan provinsi lainnya," imbuh Bobby kembali.

Seperti diketahui skandal korupsi besar yang terjadi di era Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (2019-2024) hampir membuat pembahasan APBD Pemprov Tahun 2024 macet. Penyebabnya banyak dari pimpinan dewan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dan terbaru ada 21 orang yang terkait kasus suap dana hibah ini.

Dan untuk pertama kalinya beberapa pimpinan DPRD Jatim yang kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka muncul dalam rapat pembahasan P-APBD 2024 awal pekan ini. Yaitu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar.

Kusnadi yang dikonfirmasi awak media di kantornya memilih irit bicara. "Apa yang mau disikapi? Saya gak tahu. Gak tahu saya," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan kerugian negara akibat korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencapai triliunan rupiah. 

“Kemudian berapa uang yang sudah didalami oleh KPK, ini terkait kerugian negara ya. Tadi saya senggol-senggol sedikit sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024) dikutip dari Kompas.com

Baca Juga : Terbukti Jual Pupuk di Atas HET, Dispertangan Situbondo Pastikan Beri Sanksi Pemilik Kios

Asep menuturkan, di DPRD Jatim terdapat sekitar 14.000 pokir proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan ke banyak kelompok masyarakat (pokmas) dalam bentuk proyek pekerjaan seperti pembangunan jalan desa, selokan, dan lainnya. Uang tersebut dipecah untuk proyek yang nilainya secara sengaja ditetapkan di bawah Rp 200 juta. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban proses lelang. 

Adapun pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang. “Nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp 200 juta. Itu untuk menghindari harus dilakukan lelang,” ujar Asep.

Menurut Asep, KPK harus mengonfirmasi pokir dan proyek yang begitu banyak. Hal ini membuat proses penyidikan perkara ini menjadi lama. Penyidik mendalami jumlah dana yang benar-benar digunakan dalam satu pokir, berapa uang yang diterima, berapa yang dikembalikan, atau menjadi uang suap ke anggota DPRD Jatim.

“Karena begini, karena untuk mendapatkan proyek tersebut. Itu istilahnya tidak secara cuma-cuma,” tutur Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, koordinator pokmas menyetorkan uang “ijon” atau ganti kepada anggota DPRD yang mengusulkan pokir mereka. Ia mencontohkan, seorang koordinator pokmas mendapatkan 10 proyek dengan nilai Rp 200 juta. Nilai totalnya Rp 2 miliar. Dari setiap proyek yang bernilai Rp 200 juta itu kemudian diminta uang ijon dengan nilai 20 persen atau Rp 40 juta.

 “Bayangkan, itu di awal saja sudah dipotong nih sekian. Itu belum sampai ke ini nanti diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut,” kata Asep.


Topik

Pemerintahan dana hibah pemprov jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana