free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terbukti Jual Pupuk di Atas HET, Dispertangan Situbondo Pastikan Beri Sanksi Pemilik Kios

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

23 - Jul - 2024, 13:32

Placeholder
Petugas KP3 meninjau langsung kios pupuk UD Nusantara di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Senin (22/7/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Buntut aduan wargaDdesa Sopet, kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo ke Komisi II DPRD akhirnya membuahkan hasil. Di mana, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) langsung turun lapangan guna mengecek kebenaran dugaan Kios UD Nusantara di desa tersebut melakukan penjualan pupuk di atas HET.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Bidang Penyuluhan pada Dispertangan Situbondo, M. Zaini memastikan memberikan sanksi kepada kios UD. Nusantara di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar. Sebab, kios tersebut terbukti menjual pupuk subsidi kepada petani lain yang tidak terftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) serta menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga : Trik Usir Kecoa dan Cicak dari Rumah, Dijamin Tidak Akan Kembali Selamanya

Pemberian sanki menunggu tindaklanjut dari distributor, sebab merekalah yang memiliki wewenang tersebut. Sedangkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) hanya memberikan rekomendasi hasil pengawasan dan temuan di lapangan.

Selain itu, Zaini mengatakan, dirinya sudah menerima rekomendasi dari KP3 setelah melakukan sidak kepada kios UD. Nusantara, Senin (22/7/2024) kemarin. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada distributor wilayah Jangkar supaya memberikan SP1 pada pemilik kios.

"Jadi kemarin kami dan KP3 sudah monev di kios UD Nusantara, lalu mengumpulkan bukti dan keterangan terkait keluhan petani di kios tersebut. Hasilnya memang benar, bahwa kios tersebut menjual pupuk diatas HET serta menjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar di e-RDKK," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (23/7/2024).

Pria yang akrab disapa Zaini menyatakan, tindakan tegas tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemilik kios. Sehingga kasus yang dilakukan pihak kios itu tidak terulang kembali.

Baca Juga : HAN, LBHNU Situbondo Bersama Komisi E DPRD Jatim Gelar Penyuluhan ke SDIT Nurul Anshar

"Karena apapun alasannya tidak diperbolehkan menjual di atas HET dan menjual di luar daftar eRDKK. Seharusnya kios memang tidak boleh memberikan pupuk kepada petani lain yang tidak terdaftar di eRDKK," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar mendatangi kantor DPRD, Kamis (18/7) lalu. mereka mengadukan kios pupuk nakal yang meresahkan petani.


Topik

Peristiwa pupuk subsidi het pupuk situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana