JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan Kediri melakukan sosialisasi mengenai program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam acara Penyerahan Keputusan Bupati Kediri tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kediri, Kamis (18/7). Acara tersebut dihadiri oleh sebanyak 2.836 anggota BPD dari 343 desa yang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan masa keanggotaan selama dua tahun.
Perpanjangan masa keanggotaan BPD ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan terbaru ini, masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Keliling Larisi Dagangan pada Festival Pasar Rakyat Kecamatan Mojoroto
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kediri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii, menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi desa. “BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai jaminan sosial yang mendukung kebutuhan pembangunan desa di mana pekerja tidak perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja yang dihadapinya,” ujar Imam.
Imam menambahkan bahwa hingga saat ini, jumlah anggota BPD yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.973 anggota. "Kami terus berupaya untuk meningkatkan jumlah anggota BPD yang mendapatkan perlindungan ini, sehingga seluruh anggota BPD dapat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya," jelas Imam.
Selain menjelaskan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial, Imam juga mengajak para anggota BPD untuk aktif menyosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat desa. “Dengan adanya jaminan sosial ini, kami berharap masyarakat desa juga semakin memahami pentingnya perlindungan diri dari risiko pekerjaan, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” tambah Imam.
Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramana, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan Kediri yang aktif melakukan sosialisasi kepada anggota BPD. “Saya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Kediri yang terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perangkat desa dan anggota BPD. Ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Baca Juga : Bulan Muharam, Puluhan Yatim Piatu Terima Santunan di Desa Tanggung Campurdarat Tulungagung
Acara penyerahan SK dan sosialisasi jaminan sosial ini berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat di kalangan perangkat desa dan anggota BPD di Kabupaten Kediri.
Dengan demikian, upaya untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja di desa dapat tercapai, mendukung terciptanya desa yang lebih maju dan sejahtera.